Senin, 29 September 2025

Legislator Gerindra Kawendra Lukistian Soroti Polemik Pengelolaan Batam Center

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa kepastian hukum harus ditegakkan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
HandOut/IST
KEPASTIAN HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa kepastian hukum harus ditegakkan dalam polemik pengelolaan Terminal Ferry Internasional Batam Centre.

Menurutnya, keputusan Pengadilan Negeri Batam dalam perkara Nomor 287/Pdt.G/2024/PN Btm sudah jelas, sehingga pemerintah dan pihak terkait harus menghormati dan menjalankannya demi keadilan bagi pelaku usaha.

"Di Batam sendiri cukup banyak catatan-catatan di luar problem yang saat ini kita lihat, banyak sekali catatan itu dan yang kita lihat di depan mata kita saat ini adalah aspirasi, aduan dan keluhan dari pelaku usaha," kata Kawendra, dalam keterangannya Selasa (11/2/2025).

Untuk diketahui, Putusan PN Batam mengungkapkan bahwa PT. Synergy Tharada, yang telah mengelola Terminal Ferry Internasional Batam Centre sejak 2002, mengalami kerugian akibat kebijakan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) yang tidak memperpanjang kerja sama setelah pandemi COVID-19.

Padahal, selama masa sulit tersebut, PT. Synergy Tharada tetap beroperasi tanpa subsidi atau kompensasi, bahkan membantu pemulangan pekerja migran Indonesia dari Singapura dan Malaysia.

"Ini harus kita dalami sekali karena suka tidak suka ini mempertaruhkan semua pengguna di Batam Center yang ingin baik dari Singapura atau sebaliknya," ujarnya.

Dalam putusannya, PN Batam memerintahkan BP Batam untuk menunda serah terima aset serta memberikan perpanjangan kerja sama operasi selama tiga tahun sebagai bentuk kompensasi bagi PT. Synergy Tharada. 

Majelis hakim juga menyatakan bahwa tindakan BP Batam merupakan wanprestasi karena tidak memenuhi hak-hak PT. Synergy Tharada sebagaimana diatur dalam perjanjian sebelumnya.

Kawendra menekankan bahwa ketidakseimbangan antara investasi yang telah dilakukan oleh para pengusaha dengan kerugian yang mereka alami harus menjadi perhatian serius pemerintah. 

Menurutnya, para pelaku usaha tidak menuntut keuntungan semata, melainkan kepastian hukum dan keberlanjutan bisnis yang adil.

“Antara yang diinvestasikan oleh teman-teman dengan kerugian yang mereka terima sepertinya tidak imbang, dan mereka rasanya wajar memintanya tiga tahun buat pengelolaan mengganti masa pengabdian di masa COVID-19,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kawendra menegaskan bahwa sikapnya sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap dunia usaha sebagai bagian dari strategi ekonomi berdaulat. 

Presiden Prabowo berulang kali menyampaikan bahwa dunia usaha harus mendapat dukungan penuh agar bisa berkembang dan berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.

Baca juga: Komisi VI DPR Sepakat Bentuk Panitia Kerja Selidiki Kisruh Pengelolaan Lahan di Batam

"Kami mendukung sepenuhnya, mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Batam. Bismillah, kita sama-sama berjuang supaya di Indonesia ini tidak ada lagi pelaku usaha yang terzalimi oleh kebijakan yang semrawut," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan