Sabtu, 4 Oktober 2025

Staf Khusus Menteri Pertahanan

Jadi Stafsus Menhan, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Ditaksir Lebih dari Rp500 M

Deddy Corbuzier saat ini menjabat sebagai Stafsus Menhan sejak dilantik pada Selasa kemarin. Dia diperkirakan memiliki harta lebih dari Rp500 miliar.

Instagram/@dc.kemhan
PELANTIKAN STAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus, Selasa (11/2/2025). Selain Deddy Corbuzier, Menhan juga melantik lima nama lain sebagai staf khusus maupun asisten khusus. Deddy Corbuzier saat ini menjabat sebagai Stafsus Menhan sejak dilantik pada Selasa kemarin. Dia diperkirakan memiliki harta lebih dari Rp500 miliar. 

Namun, penghasilan tertinggi dari iklan YouTube Deddy diperkirakan dapat mencapai 8,5 juta dolar AS atau Rp139,1 miliar.

Di sisi lain, di luar penghasilan dari YouTube, dikutip dari Net Worth Spot, Deddy ditaksir memiliki harta kekayaan bersih mencapai 26,6 juta dolar AS atau setara dengan Rp435,5 miliar.

Adapun kekayaannya di luar YouTube tersebut diperkirakan berasal dari berbagai macam bisnis yang digelutinya seperti lewat program dietnya yaitu Obssessive Corbuzier Diet (OCD).

Deddy meraup keuntungan dari program dietnya tersebut lewat berbagai penjualan buku dan kursus online.

Selain itu, dia juga memiliki perusahaan produksi bernama Dektos Digital Corbuzier.

Perusahaan tersebut berkolaborasi dengan para konten kreator lainnya yang semakin meningkatkan pendapatannya.

Dengan merujuk data di atas, maka diperkirakan total kekayaan Deddy mencapai Rp574 miliar.

Gaji Deddy sebagai Stafsus Menhan

Sebagai stafsus Menhan, hak keuangan yang diterima Deddy diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Menurut Perpres tersebut, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepda stafsus menteri yakni paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi Madya.

Lalu, ketika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, jabatan eselon I.b setara dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan IV/d.

Adapun golongan tersebut memperoleh gaji pokok sebesar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan dengan menyesuaikan masa kerja golongannya selama 0-32 tahun.

Aturan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain gaji pokok, Deddy juga bakal memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebagai Stafsus Menhan.

Jabatan yang diemban Deddy tersebut termasuk dalam kelas jabatan 16-17.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved