Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto PDIP Siap Apa pun Putusan Praperadilan Besok: Kami akan Taati Sepenuhnya
Respons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal sidang putusan gugatan praperadilannya akan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis besok.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025).
Sebagaimana diketahui, Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan perintangan penyidikan buron eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Hasto menyebut dirinya siap menerima apa pun putusan sidang praperadilan yang akan dibacakan besok.
Politikus asal Yogyakarta ini menegaskan bahwa dirinya taat terhadap hukum.
"Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim."
"Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya," ucap Hasto saat ditemui di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025), dilansir Warta Kota.
Hasto berujar bahwa sikap politiknya adalah berjuang bagi tegaknya demokrasi.
"Tetapi sikap politik saya adalah berjuang bagi tegaknya demokrasi, menjalankan konstitusi dan juga memerangi berbagai hal yang tidak benar, terkait dengan penyalahgunaan hukum."
"Dari fakta-fakta yang ditampilkan kan banyak kejadian-kejadian sehingga ada ahli yang kemudian menyimpulkan bahwa ini, saya ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu dan kemudian baru proses yang lain dilakukan," imbuhnya.
Hasto Kristiyanto pun yakin terhadap putusan praperadilan pada Kamis.
"Terkait dengan aspek formal dan material, nanti biarkan tim hukum kami yang akan menanggapi, karena itu bukan ranah saya," ucapnya.
Baca juga: Hasto Pastikan Kepala Daerah PDIP Selaras dengan Prabowo soal Efisiensi Anggaran, Tapi Ada Catatan
Adapun hakim tunggal Djuyamto memutuskan sidang putusan gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto bakal digelar pada Kamis sore.
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata Djuyamto di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agenda kesimpulan, Rabu.
Sementara itu, pada persidangan agenda kesimpulan hari ini, pihak pemohon Hasto yang diwakili kuasa hukumnya dan KPK sudah menyerahkan kesimpulan jalannya persidangan praperadilan.
Kedua belah pihak di persidangan sepakat kesimpulan dianggap dibacakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.