Efisiensi Anggaran Pemerintah
Daftar 6 Lembaga Hukum Kena Pangkas Anggaran, Ada yang Hanya Bisa Bayar Gaji sampai 3 Bulan Lagi
Berikut daftar 6 lembaga hukum yang terkena kebijakan pemangkasan anggaran. Ada lembaga yang hanya bisa gaji pegawai sampai tiga bulan lagi
Sementara untuk kebutuhan belanja pegawai sebesar Rp59,4 triliun.
"Tindak lanjut dari rekonstruksi anggaran sehingga menghasilkan postur anggaran Polri menjadi Rp106 triliun," jelasnya.
2. Anggaran Kejagung Dipotong Rp5,4 T, Jadi Rp18,4 T
Lembaga hukum kedua yang terkena imbas kebijakan Prabowo adalah Kejagung di mana anggaran yang dipotong mencapai Rp5,4 triliun.
Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Bambang Sugeng Rukmono menuturkan sebelum dipotong, pagu anggaran Kejagung adalah Rp24,2 triliun.
Sehingga, setelah mengalami pemangkasan, maka anggaran Kejagung menjadi Rp18,4 triliun.
"Kejaksaan RI melaksanakan restrukturisasi atau efisiensi TA 2025 Rp5,4 triliun. Bahwa setelah dikurangkan dengan besaran blokir di atas, maka disposisi anggaran yang dapat dimaksimalkan pemanfaatan sebesar Rp18,4 triliun," kata Bambang dalam raker bersama dengan Komisi III RI.
Bambang mengatakan anggaran terbaru Kejagung diperuntukan untuk belanja pegawai sebesar Rp5,6 triliun, belanja barang Rp2,5 triliun, dan belanja modal Rp11,1 triliun.
"Terkait hal tersebut bahwa belanja pegawai itu pagu semula Rp5,6 triliun itu tetap tak ada pengurangan untuk belanja pegawai," kata Bambang.
"Kemudian untuk belanja barang Rp4 triliun itu kena restrukturisasi anggaran sebesar Rp1,9 triliun menjadi Rp2 triliun; dan belanja modal dari Rp14,5 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp3,4 triliun menjadi Rp11,1 triliun," sambungnya.
3. Anggaran MK Dipotong, Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai sampai Mei 2025
MK juga menjadi lembaga hukum yang turut mengalami pemangkasan anggaran tahun 2025.
Sekjen MK, Heru Setiawan mengungkapkan mulanya pagu anggaran MK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp611,4 miliar.
Heru menuturkan hingga saat ini, realisasi anggaran MK telah mencapai 51,73 persen atau sekitar Rp316 miliar.
Dengan adanya kebijakan pemangkasan anggaran, maka dana tersisa yang dimiliki MK hanya sebesar Rp69,04 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.