Kamis, 2 Oktober 2025

Mutasi dan Promosi di TNI

Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Jabat Danjen Akademi TNI Rangkap Dirut Bulog, Ini Profilnya

Profil dari Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Danjen Akademi TNI merangkap jabatan juga menjadi Direktur Utama Bulog

|
Dok. Puspen TNI
NOVI NAIK PANGKAT - Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.I.P. saat masih menjabat sebagai Aster Panglima TNI. Kini, dia naik pangkat menjadi jenderal bintang tiga usai dirotasi menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI menggantikan Letjen TNI Rudianto yang telah memasuki masa pensiun. Adapun rotasi tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Kep/133/I/2025 tertanggal 31 Januari 2025. 

Novi pun pernah menjadi Pangdam Iskandar Muda Aceh dan sempat disorot terkait program utamanya yaitu penanaman jagung.

Dikutip dari laman Pemprov Aceh, Novi mengungkapkan program ini dapat meningkatkan ketahanan pangan.

"Saya berkeyakinan Pangdam baru akan melanjutkan program ini, karena memang saat ini lagi krisis pangan," kata Novi pada 10 Maret 2024 lalu.

Komitmen tersebut berlanjut ketika Novi menjadi Aster Panglima TNI. Beberapa kali, dirinya mengikuti acara soal ketahanan pangan.

Salah satunya saat penanaman bibit unggul di Pemalang, Jawa Tengah, pada 19 Desember 2024.

Kini, selain jabatan militer, Novi juga mengemban di lembaga sipil yaitu Dirut Bulog.

Adapun penunjukkan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.

Namun, penunjukkan Novi menjadi Dirut Bulog itu dikritik oleh berbagai pihak dan salah satunya adalah pengamat hukum tata negara, Fery Amsari.

Fery menilai keputusan menjadikan Novi menjadi Dirut Bulog menyalahi Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Hal itu lantaran prajurit aktif TNI boleh mengemban jabatan di lembaga sipil sepanjang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Menurut Fery, Bulog bukanlah lembaga sipil yang berkaitan dengan hal tersebut.

Selain itu, sambungnya, jika memang mau ada sosok militer dalam lembaga sipil seperti Bulog, maka yang bersangkutan seperti Novi seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu.

"Itu melanggar ketentuan Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan," ujar Feri, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/2/2025).

"Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan)," sambungnya.

Harta Novi Tembus Rp6,8 M, Tak Punya Utang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved