Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Lagi, Arsin Kades Kohod 'Hilang' saat Rumahnya Digeledah Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Masih Mencari
Kuasa hukum Kades Kohod Arsin, Yunihar, mengaku tidak tahu keberadaan kliennya saat rumah sang Kades digeledah Bareskrim Polri, Senin (10/2/2025).
TRIBUNNEWS.com - Lagi-lagi Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin bin Asip, tak tampak batang hidungnya saat Bareskrim Polri menggeledah rumahnya, Senin (10/2/2025) malam.
Penggeledahan tersebut terkait kasus pemalsuan surat izin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Arsin, hanya terlihat sekitar 10 pengawal Kades, serta Ketua RT dan RW setempat.
Bareskrim Polri mengatakan penggeledahan itu telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Tangerang.
"(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip," kata seorang penyidik Bareskrim Polri, Senin, dikutip dari TribunTangerang.com.
Terkait keberadaan kliennya, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, mengaku tidak tahu.
Bahkan, Yunihar blak-blakan mengaku dirinya justru masih mencari keberadaan Arsin.
Ia menduga Arsin tengah menghadiri agenda di luar saat penggeledahan terjadi.
"Untuk saat ini kami memang belum ada dan tidak tahu keberadaan beliau karena fokus kami adalah pendampingan warga," jelas Yunihar di Mapolsek Pakuhaji, Selasa (11/2/2025).
"Kami juga sedang mencari tahu di mana posisi beliau. Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar," imbuhnya.
Diketahui, Arsin telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri setelah sebelumnya sempat mangkir.
Baca juga: Candaan Menteri Trenggono Ditanya Kasus Pagar Laut: Sekarang kan Sudah LPG, Masa Ditanya Lagi?
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Arsin diperiksa sebagai saksi.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi. Sesuai haknya, kita akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya, Senin.
Meski diduga kuat Arsin terlibat dalam pemalsuan surat izin SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Djuhandhani enggan menerka-nerka apakah Kades Kohod itu bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan, apakah Arsin akan naik status menjadi tersangka, baru diketahui setelah Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.