BPJS Kesehatan Berpotensi Mengalami Defisit, Dewas Ungkap Faktor Pemicunya
Adapun berdasarkan data pada 31 Desember 2024, tercatat ada 55 juta peserta yang tidak aktif kepesertaan BPJS-nya.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan Abdul Kadir, bicara mengenai potensi defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor sebagai pemicunya. Yang pertama, kata dia, adanya peningkatan beban jaminan kesehatan pasca Covid-19.
Baca juga: Menkes Beberkan Persoalan yang Bikin Sistem Iuran BPJS Kesehatan Perlu Diubah, Revisi Maret 2025
Demikian disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Selasa (11/2/2025).
"Kita semua memahami bahwa pasca Covid-19 itu terjadi rebound effect di mana utilisasi rumah sakit, utilisasi klinik semakin meningkat. Tentunya juga disebabkan ada perubahan pola tarif JKN sebagaimana Permenkes Nomor 3 tahun 2023," ujarnya di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.
Pemicu kedua, yakni tingkat keaktifan peserta BPJS yang masih rendah.
Adapun berdasarkan data pada 31 Desember 2024, tercatat ada 55 juta peserta yang tidak aktif kepesertaan BPJS-nya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kemungkinan Akan Naik Tahun Depan
"Masih banyak anggota kita, peserta BPJS Kesehatan yg non-aktif yang berdampak pada pengumpulan iuran sehingga nantinya juga mempunyai defisit," ucapnya.
Pemicu terakhir adalah penanganan fraud belum optimal.
"Maka ini kemudian ini berpengaruh terhadap potensi defisit BPJS Kesehatan," pungkasnya.
124 Ribu WNA Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Terbanyak dari China dan Kerja di Tambang |
![]() |
---|
Cerita Seskab Letkol Teddy Kirim Surat dari Prabowo ke Budi Gunawan Hingga Sri Mulyani |
![]() |
---|
Seleksi Duta Muda BPJS Kesehatan bagi Pelajar SMA/SMK Sederajat, Daftar di Kantor Cabang Terdekat |
![]() |
---|
Karding Titip Setumpuk PR ke Menteri P2MI Baru: Revisi UU hingga Moratorium Arab Saudi |
![]() |
---|
Pemandangan Kontras Momen Pamit Sri Mulyadi, Budi Arie, hingga Abdul Kadir Karding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.