11 Pelanggaran yang Bakal Ditindak saat Operasi Keselamatan 2025, Melawan Arus hingga Knalpot Brong
Simak 11 pelanggaran yang bakal ditindak selama Operasi Keselamatan 2025.
5. Melebihi batas kecepatan
Pengendara yang melebihi batas kecepatan melanggar pasal pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ dengan denda paling banyak Rp 500.000.
6. Pengendara di bawah umur
Pengendara yang berkendara di bawah umur melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dikenakan denda paling banyak Rp 1.000.000.
7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis
Bagi pengemudi yang memiliki kendaraan tidak sesuai spesifikasi, seperti knalpot brong maka melanggar pasal 285 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp 250.000.
8. Boncengan lebih dari 1 orang
Pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang telah melanggar Pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 LLAJ dengan denda paling banyak Rp 250.000.
9. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksinya berupa denda paling banyak Rp 250.000.
10. Melanggar marka berhenti
Pengemudi yang melanggar marka jalan di lampu merah melanggar pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan denda paling banyak Rp 500.000.
11. TNKB yang tidak sesuai ketentuan
Pengemudi yang memiliki kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai ketentuannya telah melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksinya berupa denda paling banyak Rp 500.000.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.