11 Pelanggaran yang Bakal Ditindak saat Operasi Keselamatan 2025, Melawan Arus hingga Knalpot Brong
Simak 11 pelanggaran yang bakal ditindak selama Operasi Keselamatan 2025.
TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melaksanakan Operasi Keselamatan 2025.
Dikutip dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, Operasi Keselamatan 2025 bakal digelar selama dua minggu terhitung mulai 10-23 Februari 2025.
Operasi Keselamatan 2025 menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.
Mulai dari melawan arus hingga penggunaan knalpot brong.
Nantinya pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual maupun elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
11 Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan 2025
Berikut ini daftar pelanggaran yang bakal ditindak saat Operasi Keselamatan 2025:
- Penggunaan helm tidak sesuai standar SNI
- Melawan arus lalu lintas
- Penggunaan telepon genggam saat berkendara
- Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
- Pengendara di bawah umur
- Kendaraan tidak sesuai spesikasi teknis, termasuk knalpot brong
- Boncengan lebih dari satu orang
- Tidak memakai sabuk keselamatan
- Nomor polisi kendaraan tidak sesuai ketentuan
- Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkannya
Besaran Denda Operasi Keselamatan 2025
Adapun berikut ini besaran denda yang harus dibayar jika terkena tilang Operasi Keselamatan 2025:
1. Tidak menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI dinyatakan melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan dapat dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.
2. Melawan arus
Baca juga: Operasi Keselamatan 2025 Digelar, Ini Cara Menghindari Tilang Polisi
Pengemudi yang melawan arus telah melanggar Pasal 287 Undang-Undang tentang LLAJ, dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
3. Menggunakan HP saat berkendara
Pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan denda paling banyak Rp 750.000.
4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan dapat dikenakan denda paling banyak Rp 750.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.