Kamis, 2 Oktober 2025

11 Pelanggaran yang Bakal Ditindak saat Operasi Keselamatan 2025, Melawan Arus hingga Knalpot Brong

Simak 11 pelanggaran yang bakal ditindak selama Operasi Keselamatan 2025.

Penulis: Nurkhasanah
Tangkap Layar IG @korlantaspolri.ntmc
OPERASI KESELAMATAN 2025 - Tangkap Layar IG @korlantaspolri.ntmc yang diambil pada Senin (10/2/2025). Simak 11 pelanggaran yang bakal ditindak selama Operasi Keselamatan 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah melaksanakan Operasi Keselamatan 2025

Dikutip dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, Operasi Keselamatan 2025 bakal digelar selama dua minggu terhitung mulai 10-23 Februari 2025.

Operasi Keselamatan 2025 menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas. 

Mulai dari melawan arus hingga penggunaan knalpot brong.

Nantinya pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual maupun elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

11 Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan 2025

Berikut ini daftar pelanggaran yang bakal ditindak saat Operasi Keselamatan 2025:

  1. Penggunaan helm tidak sesuai standar SNI
  2. Melawan arus lalu lintas
  3. Penggunaan telepon genggam saat berkendara
  4. Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba
  5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
  6. Pengendara di bawah umur
  7. Kendaraan tidak sesuai spesikasi teknis, termasuk knalpot brong
  8. Boncengan lebih dari satu orang
  9. Tidak memakai sabuk keselamatan
  10. Nomor polisi kendaraan tidak sesuai ketentuan
  11. Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukkannya

Besaran Denda Operasi Keselamatan 2025

Adapun berikut ini besaran denda yang harus dibayar jika terkena tilang Operasi Keselamatan 2025:

1. Tidak menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI dinyatakan melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan dapat dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.

2. Melawan arus

Baca juga: Operasi Keselamatan 2025 Digelar, Ini Cara Menghindari Tilang Polisi

Pengemudi yang melawan arus telah melanggar Pasal 287 Undang-Undang tentang LLAJ, dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

3. Menggunakan HP saat berkendara

Pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan denda paling banyak Rp 750.000. 

4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan dapat dikenakan denda paling banyak Rp 750.000. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved