Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

VIDEO Bawa Sekoper Bukti, KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Sah dan Optimis Menang Praperadilan

KPK meyakini penetapan tersangka Hasto dalam kasus melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku sah. 

|

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/2/2025).

Dalam sidang kali ini, KPK menunjukkan bukti yang mendukung penetapan Hasto sebagai tersangka.

Bukti-bukti tersebut disimpan dalam sebuah koper berukuran besar yang dibawa ke persidangan.

Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan dengan bukti tersebut, penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus yang melibatkan buronan sekaligus mantan calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku, sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

Bukti yang dibawa KPK dalam sidang ini terdiri dari berbagai dokumen administrasi penindakan, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Selain itu, terdapat pula dokumen terkait penggeledahan, penyitaan, serta berita acara pemeriksaan.

Bawa 153 Bukti

KPK meyakini penetapan tersangka Hasto dalam kasus melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku sah. 

Hal itu kata Iskandar sudah berdasarkan pembuktian minimal dua alat bukti. 

KPK membawa satu koper biru berisi bukti-bukti untuk disampaikan dalam sidang praperadilan melawan Hasto.

Tim Kuasa Hukum KPK menghadirkan 153 bukti dalam sidang praperadilan Hasto.

"Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon itu ada 153. Tapi 11 di antaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis," kata Iskandar kepada awak media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

"Sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi," terangnya. 

Kemudian dikatakannya atas bukti tertulis yang telah disampaikan ke persidangan. Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sudah sah. 

"Dan untuk yang tertulis sudah kami sampaikan tadi. Saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup," terangnya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan