Operasi Keselamatan 2025 Digelar Mulai Hari Ini, Ini 11 Sasaran Pelanggaran
Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyelenggarakan Operasi Keselamatan serentak di berbagai daerah selama 2 minggu ke depan.
Bagi pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Bagi pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi
Bagi pengemudi yang memiliki kendaraan tidak sesuai spesifikasi, seperti knalpot brong maka melanggar pasal 285 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
9. Melanggar marka berhenti
Bagi pengemudi yang melanggar marka jalan di lampu merah, maka melanggar pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
10. Melawan arus
Bagi pengemudi yang melawan arus, melanggar Pasal 287 Undang-Undang tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
11. TNKB yang tidak sesuai ketentuan
Bagi pengemudi yang memiliki kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai ketentuannya, melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain terkait Operasi Keselamatan 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.