AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
5 Polisi Termasuk AKBP Bintoro Tolak Pemecatan dan Demosi, Ajukan Banding Minta Disanksi Ringan
5 polisi, termasuk Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menolak putusan sidang etik atas dugaan kasus penyuapan.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengungkapkan sebanyak lima polisi, termasuk Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menolak putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus dugaan penyuapan, Jumat (7/2/2025).
Mereka kemudian mengajukan banding dengan harapan mendapat sanksi lebih ringan dibandingkan sebelumnya.
"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut (pemecatan dan demosi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, 5 Polisi Termasuk AKBP Bintoro Tolak Pemecatan dan Demosi, Ajukan Banding Minta Disanksi Ringan, di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025), dilansir Kompas.com.
Adapun, tiga polisi yang divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri adalah AKBP Bintoro; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria; dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.
Sementara itu, dua anggota polisi yang dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan diperintahkan untuk tidak lagi bertugas di satuan reserse adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu.
Mereka yang terlibat dalam kasus itu adalah sebagai berikut:
- Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro
- Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung
- Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria
- Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas
- Eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.
Baca juga: Selain Pembunuhan dan Rudapaksa, Ada Laporan Kepemilikan Senpi dalam Kasus Anak Bos Prodia
Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.
Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah tahun dengan korban seorang wanita berinisial FA (16).
AKBP Bintoro Disebut Mengaku Terima Uang Rp100 Juta
Dalam kasus kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia, AKBP Bintoro disebut mengakui menerima uang Rp100 juta lebih.
Uang tersebut dia terima dari tersangka Arif Nugroho.
"Sampai malam ini tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia," kata anggota Kompolnas, Choirul Anam, di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Di depan Majelis Etik, kata Anam, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp100 juta dari tersangka Arif Nugroho.
"Pengakuannya Rp100 juta lebih lah," ungkap Anam.
Sebelumnya, AKBP Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut.
Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro.
Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
IPW Hormati Putusan KKEP
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menghormati putusan sidang KKEP yang diketok pada Jumat malam itu.
"Putusan KKEP itu sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan," tuturnya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Menurut Sugeng, putusan dari KKEP itu bertujuan memberikan efek jera bagi anggota dan juga sebagai cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan bentuk ketegasan Polri, terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat.
"Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel," ujar Sugeng.
IPW lantas mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindaklanjuti dengan proses pidana agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali.
Sementara itu, Choirul Anam mengungkap perkara yang dihadapi lima anggota ini lebih kepada penyuapan.
"Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.
"Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan," ucap Anam.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila/Erik S) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.