AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
5 Polisi Termasuk AKBP Bintoro Tolak Pemecatan dan Demosi, Ajukan Banding Minta Disanksi Ringan
5 polisi, termasuk Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menolak putusan sidang etik atas dugaan kasus penyuapan.
Sebelumnya, AKBP Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut.
Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro.
Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
IPW Hormati Putusan KKEP
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menghormati putusan sidang KKEP yang diketok pada Jumat malam itu.
"Putusan KKEP itu sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan," tuturnya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Menurut Sugeng, putusan dari KKEP itu bertujuan memberikan efek jera bagi anggota dan juga sebagai cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan bentuk ketegasan Polri, terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat.
"Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel," ujar Sugeng.
IPW lantas mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindaklanjuti dengan proses pidana agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali.
Sementara itu, Choirul Anam mengungkap perkara yang dihadapi lima anggota ini lebih kepada penyuapan.
"Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.
"Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan," ucap Anam.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila/Erik S) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.