Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kesaksian Kusnadi: Hasto Tak Kabur ke PTIK saat OTT KPK, Tak Ada Perintah Rendam HP
Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto hadir dalam sidang praperadilan, Jumat (7/2/2025) di PN Jakarta Selatan.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Kusnadi, staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Sidang ini berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bantahan Terkait Tuduhan Kabur ke PTIK
Kusnadi membantah tuduhan bahwa Hasto melarikan diri ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020.
"Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?" tanya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di ruang sidang, Jumat.
"Tidak ada," jawab Kusnadi
Kusnadi juga menegaskan bahwa pada tanggal tersebut, ia sudah menjabat sebagai staf pribadi Hasto dan tidak menerima perintah terkait kasus Harun Masiku.
"Tidak pernah, ke saya, Bapak itu cerita-cerita enggak pernah," ujar Kusnadi.
Penjelasan Soal Perintah Menenggelamkan HP
Selain itu, Kusnadi juga membantah bahwa Hasto memerintahkan dirinya untuk menenggelamkan handphone sebelum pemeriksaan KPK pada 10 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa pesan yang diterima berisi instruksi untuk melarung pakaian dalam ritual, bukan handphone.
"Tenggelamkan maksudnya itu tenggelamkan ini, pakaian baju," jelas Kusnadi.
Baca juga: Staf Pribadi Hasto, Kusnadi Sebut Tas Hitam Diduga Berisi Uang Rp 400 Juta Titipan Harun Masiku
Ia menegaskan bahwa handphone miliknya masih utuh saat penyitaan oleh KPK dan tidak pernah ditenggelamkan.
Uang Rp 400 Juta yang Dituduhkan
Kusnadi juga membantah tuduhan bahwa Hasto mengucurkan dana Rp 400 juta untuk membantu Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia menyatakan bahwa uang tersebut dititipkan oleh Harun Masiku, bukan Hasto, dalam bentuk bungkusan coklat.
"Tadi saudara sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp 400 juta ya yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?" tanya tim KPK.
"Harun Masiku. Tapi saya nggak tahu itu uang. Saya dititipannya itu barang," balas Kusnadi.
"Dititipinnya dalam bentuk bungkusan?" tanya KPK.
"Tas," jawabnya.
"Warnanya apa?" cecar KPK.
"Hitam," timpal Kusnadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.