Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tuduhan KPK Bahwa Hasto Bersembunyi di PTIK Disebut Mengada-ada, Ini Alasannya

Saiful Huda menjelaskan tiga hal yang menunjukkan bahwa upaya kriminalisasi itu dilakukan dengan memakai kasus suap Harun Masiku.

|
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Suasana sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan status tersangka baginya dalam kasus dugaan suap tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

"Bukankah sampai saat ini tidak ada bukti apapun yang dapat ditunjukkan oleh KPK, bahwa Hasto Kristiyanto ada di PTIK dalam peristiwa OTT itu?" katanya.

Kedua, pengamanan di PTIK ketat sekali karena pada saat kejadian tersebut  menurut informasi yang didapat, di pagi harinya Wapres KH Ma'ruf Amin saat itu akan jalan-jalan pagi di PTIK.

"Disini KPK nampak selalu melakukan framing," katanya.

Ketiga, ujarnya. bukti-bukti yang disampaikan Termohon (KPK) tidak relevan dan tidak ada bukti-bukti baru (novum).

Misalnya saja, Wahyu Setiawan menyatakan tidak menyampaikan hal-hal baru saat diperiksa oleh KPK

"Hal ini menunjukkan bahwa klaim Termohon (KPK), yang menyatakan memiliki bukti baru (novum) dengan mencantumkan nama Wahyu Setiawan sebagai bukti baru yang tidak valid dan mengada-ada," tegas SHE.

Sebab, lanjut SHE, Wahyu Setiawan sendiri telah menyatakan "Saya ditanya (oleh KPK) pertanyaan yang mengulang-ulang dari pertanyaan sebelumnya, jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan" kata Wahyu dikutip SHE.

Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto (Pemohon), akan masih terus berlangsung melawan Penyidik KPK (Termohon) di PN Jakarta Selatan hingga Kamis (13/02/2025) mendatang. 

Dari pihak Hasto (Pemohon) telah banyak menunjukkan bukti-bukti kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penyidik KPK saat menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka. 

"Namun di sisi lain pihak KPK (Termohon) malah berkutat pada kesaksian palsunya sendiri dan pengajuan bukti-bukti lama yang tidak ada hal yang baru sama sekali, meskipun selalu dikatakannya dengan berulang-ulang, bahwa KPK memiliki bukti baru (novum)," ungkap SHE.

Ia pun mengingatkan bahwa bekerja berdasarkan pesanan memang membingungkan. Maka ia berpesan agar KPK kembalilah menjadi institusi yang independen dan berwibawa, jangan mau lagi dimainkan oleh pihak luar di luar institusi KPK

"Banyak koruptor kelas kakap yang harus ditangkap, kenapa kasus suap recehan PAW Caleg yang sudah meninggal dunia, yang masih dibesar-besarkan? Beranil ah berkata Tidak pada Jokowi," tegasnya.

“Lagian kalau mau jujur, kenapa Rossa tidak menangkap Harun Masiku dulu? Katanya hanya butuh waktu 1 minggu. Lalu kalau tidak ada bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka, kenapa BAP untuk kasus Wahyu Setiawan, Tio dan Syaiful lalu diangkat kembali sebagai barang bukti padahal keputusan sudah inkracht?" lanjut SHE dengan nada heran.

"KPK harus cermat bahwa kelanjutan persidangan tersebut hanya bisa dilanjutkan untuk Harun Masiku, bukan untuk Hasto Kristiyanto," tuntas SHE.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan