Senin, 6 Oktober 2025

Prihatin Aksi Advokat 'Koboi', Juniver Girsang Desak Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Juniver Girsang mengatakan kekesalan dan kekecewaannya terkait aksi 'koboi' advokat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Dokumentasi pribadi untuk Tribun
AKSI ADVOKAT KOBOI - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI) Dr. Juniver Girsang mengatakan kekesalan dan kekecewaannya terkait aksi 'koboi' advokat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI) Dr Juniver Girsang mengatakan kekesalan dan kekecewaannya terkait aksi 'koboi' advokat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).

Juniver menyoroti aksi advokat yang berteriak-teriak di dalam pengadilan, bahkan seorang berpakaian toga hitam naik ke atas meja sambil berteriak.

Juniver mendesak ditegakkannya Kode Etik Advokat selain kemungkinan adanya perbuatan pidana.

"Perbuatan mereka itu sudah benar-benar tidak dapat ditolerir. Perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan beberapa Advokat itu telah merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan profesi advokat dan badan peradilan. Atas perbuatannya itu maka sudah selayaknya  diambil tindakan tegas oleh Organisasi Advokat dimana mereka bernaung," ujar Juniver dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

Selain itu, Juniver mengingatkan ulang tentang pentingnya segera dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) termasuk dibentuknya Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) agar perbuatan-perbuatan advokat yang menciderai dan tidak menjaga kehormatannya dapat secara efektif ditindak oleh DKPB sehingga Marwah advokat sebagai profesi terhormat dapat terus dijaga.

"Tidak bosan-bosannya saya mengimbau untuk segeralah semua Organisasi Advokat bersatu,"  kata Juniver.

Sebagai gambaran bahwa inisiasi pembentukan Dewan Advokat Nasional sebenarnya telah dimulai pada akhir tahun 2024 saat beberapa Organisasi Advokat dan Lembaga masyarakat sipil mendorong Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Rl (Kemenko Polhukam RI) saat itu membahas pembentukan DAN melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Advokat Nasional.

Juniver berharap inisiatif ini dapat ditindaklanjuti oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril lhza Mahendra dan Menko Politik Keamanan, Jend (Purn) Prof. Budi Gunawan. 

"Dewan Advokat Nasional (DAN) bukan saja telah menjadi kebutuhan namun telah menjadi keharusan demi menjaga marwah dan martabat advokat sehingga profesi advokat kembali dicintai dan berharga di depan penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan," tegas Juniver.

Kronologis Kericuhan Sidang Razman Nasution Versi Hotman Paris

Kericuhan terjadi dalam sidang pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Sidang dugaan pencemaran nama baik ini beragendakan keterangan saksi dari pihak pelapor yakni Hotman Paris terhadap terdakwa Razman Arif Nasution.

Adapun pemicu awal kericuhan tersebut dimana Razman Arif Nasution meminta sidang digelar secara terbuka.

"Pemicu awalnya, dia keberatan kalau sidangnya tertutup. Dia melawan hakim, padahal itu kan kewenangan hakim. Saya nggak tahu, aku juga nggak tahu bahwa bakal sidang tertutup," kata Hotman Paris di kawasan Jakarta Barat, Kamis (6/2/2025).

Namun hakim tetap dalam keputusan sidang digelar secara tertutup. Ini kemudian membuat pengacara Vadel Badjideh itu kecewa.

"Padahal dia sudah mempersiapkan live TikTok. Udah disiapkan berbagai live. Dia kecewa, dia tidak bisa lagi bergaya," ungkap Hotman.

"Padahal aku aja nggak tahu alasan hakim itu banyak masalah asusila, sehingga perlu, tidak boleh diviralkan. Jadi sangat logis," lanjutnya.

Kondisi tersebut kemudian membuat Razman terus memaksa agar sidang digelar secara terbuka untuk umum. Namun majelis hakim tetap pada keputusannya.

"Dia maksa terus, dia maksa seolah-olah pengadilan yang punya nenek moyangnya. Padahal nenek moyangnya jauh di Sumatera Barat sana Itu pemicunya. Dia ngotot terus, ngotot terus," ujarnya.

Hingga akhirnya sidang berlangsung ricuh dimana Razman mendatangi Hotman dan menyentuh pundaknya.

Kondisi ruang sidang memanas, Hotman menerangkan salah satu tim kuasa hukum Razman sempat naik ke meja.

"Bagaimana seorang pengacara sangat kasar begitu huru hara di depan persidangan, bahkan satu pengacaranya naik ke meja, naik ke meja persidangan, menginjak-injak meja dengan memakai jubah advokat," jelas Hotman.

Dalam kericuhan tersebut Hotman kemudian tidak meladeninya. Namun pengacara kondang ini langsung melaporkan tindakan Razman dan tim kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung (MA).

Hotman Paris kemudian berharap laporan ini bisa diterima dengan baik oleh MA untuk melarang Razman Arif Nasution berada di semua Pengadilan.

“Dalam sejarah pengadilan Indonesia, belum pernah ada pengacara yang menghina pengadilan dengan menginjak-injak meja sidang. Saya sudah melaporkannya kepada Ketua Mahkamah Agung agar orang itu dilarang praktik di seluruh pengadilan Indonesia,” ujar Hotman Paris di Jakarta Barat, Kamis (6/2/2025).

Tidak hanya itu, Hotman meminta pihak pengadilan melaporkan kejadian tersebut ke polisi karena dianggap membuat kericuhan dalam sidang yang diharuskan tertutup.

“Saya juga meminta pengadilan agar melaporkan mereka ke polisi karena membuat kericuhan di dalam persidangan merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Insiden ini kemudian diharapkan bisa dipertanggungjawabkan oleh Razman dan tim.

Baca juga: Penjelasan Razman Nasution soal Ngamuk di Persidangan, Akui Sudah Bersikap Santun di Hadapan Hakim

“Udah deh, jangan jadi pengecut. Kalau berani naik ke meja sidang, ya jangan lari dari tanggung jawab,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved