Reynhard Sinaga Pemerkosa Berantai
Predator Seksual Reynhard Sinaga akan Dipulangkan ke Indonesia, Nusakambangan Disebut Paling Ideal
Reynhard Sinaga predator seksual di Inggris akan dipulangkan ke Indonesia dan ditempatkan di Nusakambangan setelah tercapai kesepakatan dengan Inggris
TRIBUNNEWS.COM - Reynhard Sinaga, Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi predator seksual di Inggris, akan dipulangkan ke Indonesia.
Terpidana kasus pemerkosaan terhadap sesama jenis ini akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus di Nusakambangan.
Kabar rencana pemulangannya ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (6/2/2025).
"Orang ini harus dimasukkan ke dalam lapas dengan maximum security dan itu hanya ada di Nusakambangan," kata Yusril dilansir Kompas.com.
Hal ini dilakukan agar kedepannya tidak muncul masalah baru lagi.
"Karena kalau diperlakukan seperti narapidana biasa (dikhawatirkan) akan menimbulkan masalah baru lagi," lanjut Yusril.
Yusril mengatakan upaya pemulangan Reynhard Sinaga dilakukan karena permintaan keluarga.
Selain itu, kata Yusril, negara memiliki kewajiban untuk melakukan pembelaan secara proporsional terhadap warganya yang dipidana di negara lain.
"Tidak bisa mentang-mentang kita tidak suka dengan orangnya, lalu tidak kami urus."
"Kami bertindak atas nama negara, bukan pribadi," jelas Yusril.
Kendati demikian, pemulangan Reynhard Sinaga ini masih membutuhkan persetujuan dari pemerintahan Inggris.
Baca juga: Soal Pemulangan Reynhard Sinaga, DPR Curiga Pemerintah Mau Beri Pengampunan ke sang Predator Seks
Yusril menyebut, sampai saat ini progres yang telah dilakukan adalah melakukan pembicaraan awal dengan pemerintah Inggris.
Pembicaraan lebih dalam dengan pemerintah Inggris akan terus dilakukan, terutama terkait skema kerja sama yang akan dipakai dalam pemulangan Reynhard Sinaga.
Baik melalui pemindahan narapidana (transfer of prisoner) atau pertukaran narapidana (exchange of prisoner).
Pasalnya, kata Yusril, saat ini terdapat pula warga negara (WN) Inggris yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.
Diketahui, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester pada 2020.
Ia dinyatakan bersalah atas 159 pelanggaran seksual, termasuk pemerkosaan terhadap 136 pria Inggris dalam kurun waktu 2015 hingga 2017.
Kasusnya terungkap pada Juni 2017 ketika salah satu korbannya tersadar saat tengah diserang dan berhasil melawan Reynhard.
Polisi kemudian menemukan bukti video kejahatan di ponsel pelaku.
Ternyata Reynhard memiliki ratusan video kasus pemerkosaan terhadap pria dalam kondisi tak sadar.
Hingga kini, kasus Reynhard tetap menjadi salah satu kasus kejahatan seksual terbesar dalam sejarah Inggris.
Sosok Reynhard Sinaga
Reynhard Sinaga, pria kelahiran Jambi, Sumatera yang lahir pada 19 Februari 1983.
Nama lengkapnya yakni Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga.
Bukan main, Reynhard Sinaga, tercatat sebagai lulusan S1 dari jurusan arsitektur Universitas Indonesia tahun 2006.
Ia lulus S2 dari jurusan tata kota tahun 2009 dan sosiologi tahun 2011.
Reynhard Sinaga lalu pergi ke Inggris untuk melanjutkan studinya.
Reynhard mengambil S3 geografi manusia di Universitas Leeds pada Agustus 2012, tetapi tidak selesai.
Selanjutnya, ia diketahui berkuliah di sebuah universitas ternama di Inggris.
Bukannya pulang dengan membawa ijazah, Reynhard Sinaga justru menghebohkan jagad dengan aksi kriminalnya.
Ia terbukti telah melakukan tindak kejahatan seksual dengan melakukan pemerkosaan hingga penyerangan seksual kepada warga Inggris.
Tak main-main jumlah korban Reynhard Sinaga mencapai ratusan orang.
Reynhard Sinaga bahkan mendapat julukan predator seksual.
Sebanyak 159 korban mengaku menjadi korban pemerkosaan Reynhard Sinaga.
Sementara sebanyak 48 orang mengaku mendapatkan serangan seksual dari pelaku.
Hal itu ia lakukan dalam rentang waktu 2015 sampai 2017, atau sejak kasus terakhir terbongkar.
Banyaknya korban ini membuat Reynhard Sinaga harus mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.