Selasa, 7 Oktober 2025

Ponpes Darunnajah Hadirkan Psikolog sebagai Komitmen Dukung Kesehatan Mental Santri

Maraknya fenomena kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, membuat Pondok Pesantren Darunnajah menghadirkan layanan psikologis.

Dok. Ponpes Darunnajah
SANTRI - Salah satu potret kegiatan santriwati Pondok Pesantren Darunnajah di Jakarta yang diterima Tribunnews, Jumat (7/2/2025). Fasilitas psikolog di lingkungan pesantren dinilai penting untuk menjaga kesehatan mental para santri. 

DADC didukung oleh tim profesional yang terdiri dari psikolog penuh waktu, psikolog asosiasi, konselor, konsultan psikologi dan pendidikan, serta praktisi psikologi.

Ketua DADC, Huda S. Kamalie, M.Psi., Psikolog menyebut DADC didirikan untuk berkontribusi dalam penguatan kesejahteraan psikologis dan pengembangan potensi, khususnya bagi mereka yang berperan dalam ekosistem pendidikan Islam.

"DADC diharapkan menjadi wadah bagi para praktisi dan pemerhati psikologi Islam untuk bersinergi, menciptakan ekosistem pendidikan Islam yang berkualitas, berdaya saing, mengikuti perkembangan zaman dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip Islam," ujar Huda.

Kasus di Magelang

Terbaru, pemuka agama sekaligus mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Ahmad Labib Asrori, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap empat santriwati di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dikutip dari Kompas, Labib juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 290.465.000 kepada para korban.

Hal itu diputuskan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mungkid, Senin (3/2/2025).

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," kata Fakhrudin.

Hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Pasal yang menjerat Labib ialah Pasal 6C jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, c, dan e dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved