Selasa, 30 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Gugat Status Tersangka, Hasto Akan Hadirkan 8 Saksi dan Ahli di Sidang Praperadilan Hari Ini

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus, yakni dugaan suap PAW anggota DPR dan dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di sela-sela menonton wayang dalam rangkaian HUT ke-52 PDIP di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menghadirkan delapan orang saksi dan ahli dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

"Kita akan menghadirkan saksi dan ahli. Saksi besok rencananya kita ada delapan," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: KPK di Praperadilan: Hasto Siap Talangi Harun Masiku untuk Suap KPU

Kendati demikian, Ronny masih enggan membeberkan siapa saja saksi dan ahli yang akan pihaknya hadirkan dalam gugatan praperadilan kliennya itu.

Ia hanya menerangkan bahwa saksi dan ahli yang akan dihadirkan bakal terungkap dalam proses persidangan.

Adapun terkait gugatan ini sebelumnya Kuasa Hukum Hasto lainnya yakni Todung Mulya Lubis menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan secara sewenang-wenang.

Pasalnya menurut Todung, dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, KPK tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku yakni soal adanya dua alat bukti yang cukup.

Adapun hal itu diungkapkan Todung saat membacakan berkas permohonan kliennya dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025)

"Alasan yuridis penetapan tersangka terhadap pemohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, tidak didukung minimal 2 alat bukti dan memicu ketidakpastian hukum," kata Todung di ruang sidang.

Selain itu menurut Todung, penetapan tersangka Hasto itu juga dilakukan tanpa dilakukannya pemeriksaan terlebih dahulu kliennya itu sebagai calon tersangka.

Hal itu pun kata dia bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014.

"Penetapan tersangka terhadap pemohon tanpa pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu dan bertentangan dengan KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 PUU 12 tahun 2014," jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan