Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Bongkar Transaksi Uang Palsu di Banten, Modusnya Uang Asli Ditukar 4 Kali Lipat

Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 14 tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Istimewa
PEREDARAN UANG PALSU - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 14 tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah pada Kamis (6/2/2025). Polisi amankan barang bukti uang palsu Rp186.550.000. 

Disita dari tersangka IS (51) yang berperan sebagai pengedar uang palsu berupa uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 10 lembar sejumlah Rp 1.000.000.

Disita dari Tersangka WR (51) yang berperan sebagai pengedar uang palsu berupa uang Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.

Disita dari tersangka EN (56) yang berperan sebagai pengedar uang palsu berupa uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 74 Lembar sejumlah Rp7.400.000.

Disita dari tersangka WS (48) yang berperan sebagai perantara tersangka TS berupa uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 26 lembar sejumlah Rp2.600.000.

Disita dari tersangka EK (53) yang berperan pengedar uang palsu berupa uang palsu pecahan 100.000, sebanyak 200 lembar sejumlah Rp 20.000.000, tiga lembar kertas bahan untuk mencetak uang, 10 Lembar hasil cetakan uang palsu berisi 4 lembar pecahan 100.000 yang belum dipotong. 

Disita dari tersangka ES (60) yang berperan sebagai mediator pengedar uang palsu berupa uang jenis Dolar Amerika pecahan 100 sebanyak 1.034 lembar.

Disita dari tersangka HM (53) yang berperan sebagai perantara penjual dan pembeli uang palsu berupa uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak tiga lembar sejumlah Rp 300.000, uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 74 lembar sejumlah Rp 7.400.000.

Disita dari tersangka DR (66) yang berperan sebagai pengantar uang palsu berupa uang rupiah palsu pecahan 50.000 sebanyak 120 Lembar sejumlah Rp 6.000.000.

Dian menuturkan total barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 176.400.000 dan uang palsu pecahan Rp 50.000 senilai Rp 10.150.000.

"Sehingga total uang palsu Rp186.550.000, kemudian jenis Dolar Amerika pecahan 100 sebanyak 1.034 lembar dan Real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar," ucapnya.

Dian menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 244 KUHPidana dan atau Pasal 245 KUHPidana dan atau pasal 26 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak senilai Rp 50.000.000.000.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M Moesa menyampaikan terimakasih atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu

"Keberhasilan Polda Banten merupakan respons cepat sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Polda Banten," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved