Pengamat Kritisi Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: Bisa Ganggu Check and Balances Antar Penegak Hukum
Haidar bicara soal Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP merupakan legalisasi penyimpangan kewenangan jaksa yang terjadi selama ini.
Apakah murni untuk penegakan hukum yang lebih baik atau justru hanya untuk melindungi kepentingan tertentu.
"Karena revisi tersebut memungkinkan jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, mengintervensi penyidikan Polri, menentukan kapan suatu perkara naik lidik dan sidik, kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Bahkan menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman," papar R Haidar Alwi.
Dirinya meminta masyarakat untuk mempelototi atau mengawasi Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP agar jangan sampai dijadikan alat abuse of power yang bakal menodai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Haidar Alwi Ingatkan Dampak Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, Ingatkan Peristiwa 2019
"Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP itu kan usulan DPR, bukan pemerintah. DPR adalah pengawas pemerintah dan lembaga eksekutif. Mereka pengawas yang harus diawasi. Rakyatlah yang bisa menjadi pengawas terbaik bagi DPR," tuntas R Haidar Alwi.
Jaksa Agung: Jangan Pernah Merusak Marwah Institusi dengan Perbuatan Tercela |
![]() |
---|
Affan Kurniawan Meninggal, Haidar Alwi Ingatkan Bahaya Politisasi dan Waspadai Narasi Provokatif |
![]() |
---|
Kinerja Lembaga Penegak Hukum Berdasarkan Survei Terbaru: Polri, Kejagung, dan KPK |
![]() |
---|
Eks Kepala BAIS TNI Sebut Tak Ada Abuse of Power dalam Tugas dan Fungsi Intelijen Kejaksaan |
![]() |
---|
Mantan Kepala BAIS: Kejaksaan Tak Punya Kewenangan Super Power, Perannya Koordinatif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.