Jumat, 3 Oktober 2025

Tata Tertib DPR

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Revisi Tatib DPR Culas, Bivitri Susanti: Ini Melanggar Konstitusi

Menurut Bivitri hal itu menjadi masalah karena tatib tersebut merupakan peraturan DPR di mana tidak ada keterlibatan eksekutif di dalamnya.

|
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
DPR REVISI TATIB - Pimpinan DPR RI saat memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Pakar hukum tata negara sekaligus akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti memandang langkah DPR merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) adalah sebuah perbuatan culas. 

"Namun kita tegaskan lagi bahwa dalam keadaan tertentu hasil fit and proper yang sudah dilakukan oleh DPR bisa kemudian dilakukan evaluasi secara berkala untuk kepentingan umum," ucap Dasco pada Selasa (4/2/2025).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang juga kader Partai Gerindra Bob Hasan menyebut penyisipan satu pasal dalam revisi Tata Tertib DPR adalah untuk menjaga kehormatan dan meningkatkan pola pengawasan DPR.

Demikian Bob Hasan merespons penambahan pasal pada tata tertib DPR sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Selasa (4/2/2025).

"Tujuannya adalah tentunya menjaga kehormatan dan juga meningkatkan pola pengawasan. Karena pola pengawasan itu adalah bukan serta-merta ketika sudah diberikan rekomendasi hasil fit and proper test tadi, lepas, tidak," kata Bob.

"Nah, DPR sebagai representasi rakyat berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja eksekutif," lanjut dia.

Menurut dia, nantinya hasil evaluasi terhadap kinerja pejabat negara tersebut akan diberikan kepada pejabat atau instansi yang berwenang hingga Presiden.

Selanjutnya, DPR memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Ia menambahkan hasil rekomendasi DPR dalam evaluasi terhadap pejabat bersifat mengikat, yang artinya harus ditaati semua pihak.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved