Kamis, 2 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Nominal Gugatan Terhadap Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro Berpotensi Bertambah

Nominal gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro berpotensi bertambah . Selain itu akan ada tergugat baru

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS PEMERASAN - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Nominal gugatan perdata yang diajukan tersangka pembunuhan terhadap AKBP Bintoro berpotensi bertambah. 

IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp 20 Miliar itu tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. 

Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak.

“Kalau pihak kepolisian mau menegakkan aturan sesuai perundangan maka tidak sulit untuk membongkar perbuatan AKBP Bintoro,” imbuh Sugeng.

Dia menilai bahwa sudah menjadi pekerjaan sehari-hari bagi penyidik untuk melaksanakan pasal TPPU bagi masyarakat.

Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu. 

Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 Miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel. 

Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved