Kamis, 2 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Nominal Gugatan Terhadap Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro Berpotensi Bertambah

Nominal gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro berpotensi bertambah . Selain itu akan ada tergugat baru

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS PEMERASAN - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Nominal gugatan perdata yang diajukan tersangka pembunuhan terhadap AKBP Bintoro berpotensi bertambah. 

Ia mengatakan bahwa gugatan itu akan kembali pihaknya layangkan setelah adanya penetapan dari majelis hakim perihal pencabutan gugatan yang pada hari ini dirinya utarakan.

"Setelah penetapan ya, Minggu depan ada penetapan 7 hari dari sekarang tanggal 12. Nanti setelah penetapan kita akan ajukan gugatan baru," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan imbas diduga kasus pemerasan.

Selain Bintoro terdapat dua anggota Polri dan 2 orang sipil yang turut digugat masing-masing atas nama AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Adapun gugatan itu dilayangkan dua orang yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dan teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.SEL.

Dalam gugatan tersebut, Arif selaku tergugat I meminta agar hakim memerintahkan AKBP Bintoro Cs mengembalikan uang senilai Rp 1,6 miliar.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat  I," demikian bunyi petitum gugatan tersebut dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2025).

Tak hanya itu, dalam petitumnya, Arif juga melayangkan permintaan kepada hakim agar AKBP Bintoro dan 4 tergugat lainnya mengembalikan mobil hingga motor mewah yang sebelumnya telah dijual.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I untuk mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini ampetador, Motor Sportstar Iron, Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat  I," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap anak pengusaha.

Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu menurunkan tim Propam Polri untuk memeriksa dugaan  pemerasan senilai Rp 20 Miliar.

IPW dalam siaran persnya menyebut mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro telah melakukan pemerasan.

“Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu dapat mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (26/1/2025).

IPW mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang dan segera memproses hukum pidana dan kode etik.

Tim yang diturunkan tersebut harus mampu menguak perbuatan dugaan pidana pemerasannya dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved