AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Nominal Gugatan Terhadap Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro Berpotensi Bertambah
Nominal gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro berpotensi bertambah . Selain itu akan ada tergugat baru
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nominal gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro berpotensi bertambah dari nilai yang sebelumnya yang diajukan penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo sebesar Rp 1,6 miliar.
Seperti diketahui, gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro resmi dicabut para penggugat dengan alasan ada penambahan pihak yang bakal diseret dalam gugatan baru imbas dugaan kasus pemerasan tersebut.
Selain penambahan pihak tergugat, Arif dan Bayu disebut juga akan menambahkan jumlah nominal kerugian dari yang dilayangkan dalam gugatan sebelumnya.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung menjelaskan nominal kerugian tersebut berpotensi bertambah seiring bakal adanya sosok baru yang akan digugat kliennya dalam perkara tersebut.
"Potensinya ada. Nanti akan kita sampaikan, di e-court kelihatan," kata Pahala kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Gugatan Perdata Terhadap Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Dicabut
Hanya saja Pahala tak menjelaskan secara rinci berapa potensi bertambahnya kerugian yang akan pihaknya gugat kembali terhadap AKBP Bintoro dan empat tergugat lainnya.
"Nanti akan kita sampaikan, itu akan tertera dalam e-court kita," ucapnya.
Cabut Gugatan
Sebelumnya, Gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dicabut pihak penggugat yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Kuasa Hukum para penggugat, Pahala Manurung mengatakan, dicabutnya gugatan karena pihaknya bakal menambahkan pihak lain yang akan digugat dalam perkara tersebut.
Baca juga: Hadapi Sidang Gugatan Perdata di PN Jaksel, AKBP Bintoro Tunjuk OC Kaligis Jadi Kuasa Hukum
"Karena kita mau tambah para pihak, maupun ada alamat yang kurang tepat," kata Pahala kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Terkait penambahan pihak yang akan digugat ini, Pahala tak menjelaskan siapa sosok yang akan turut diseret dalam gugatan perdata tersebut.
Begitupun ketika disinggung apakah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal yang akan digugat pihaknya, Pahala juga ogah membeberkan.
Dirinya hanya menjelaskan, bahwa akan ada satu hingga dua orang lain yang nantinya akan dirinya tambahkan sebagai pihak tergugat.
"Penambahannya belum bisa kita sampaikan sekarang. Nanti terdata juga di e-court kita. Ada satu atau dua orang yang mau kita tambahkan," jelasnya.
Pahala pun memastikan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan gugatan baru ke PN Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.