Sabtu, 4 Oktober 2025

Menkomdigi Tegaskan Anak Bukan Dibatasi Akses Medsos, tapi Pembatasan Bikin Akun 

Menkomdigi menegaskan anak tidak dibatasi untuk mengakses internet ataupun media sosial. Namun, mereka dibatasi untuk membuat akun medsos.

Tangkapan layar dari YouTube Komisi I DPR
MENKOMDIGI RAKER - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid tengah rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR membahas soal pembatasan media sosial bagi anak di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Meutya menegaskan anak tidak dibatasi untuk mengakses internet ataupun media sosial. Namun, mereka dibatasi untuk membuat akun medsos. 

Dia mengungkapkan Komdigi bakal mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu sebagai landasan. Kemudian, barulah terbit aturan teknis lewat Peraturan Menteri (Permen).

"Kami ada beberapa pilihan. Aturan PP, kemudian undang-undang. Aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen."

"Tapi, memang kalau mau dalam waktu segera, ya memang itu PP dulu kita konsentrasikan. Tapi, kalau PP itu dirasa harus dikuatkan di undang-undang, maka kita bisa kuatkan lewat undang-undang," tegasnya.

Meutya Hafid menargetkan aturan ini bakal selesai dan diterbitkan pada bulan April 2025 sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kami amat sangat berharap sesuai arahan presiden, Pak Ketua, kalau waktunya dua bulan, mudah-mudahan di bulan puasa sudah bisa keluar aturan ini dengan memohon dukungan dari Komisi I," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved