Menkomdigi: Anak Buka Medsos Gunakan Akun Ayah atau Ibunya Tidak Apa-apa
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak mengakses media sosial dengan pendampingan orang tua.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan kebijakan yang tengah dirancang pemerintah bukanlah pembatasan akses terhadap media sosial terhadap anak.
Namun, Meutya menjelaskan bahwa pihaknya akan mengatur pembatasan terkait akun anak-anak di platform digital.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Minta Jajaran Respons Cepat Aduan Masyarakat Melalui Media Sosial
"Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi yang beredar mungkin di media massa saat ini atau pun persepsi kita bersama yang terjadi atau yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," kata Meutya di Komisi I DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dia menuturkan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak mengakses media sosial dengan pendampingan orang tua. "Pada prinsipnya kalau si anak didampingi orang tua memakai akun orang tuanya membuka sosmed itu tidak apa-apa," ujar Meutya.
Baca juga: Dampingi Presiden ke India, Menkomdigi Jalin Kerjasama Pengembangan AI Hingga IoT
Meutya menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk melakukan pembatasan akses media sosial pada anak.
"Kami menjunjung tinggi demokrasi. Jadi artinya pemerintah juga titipannya begitu. Kami juga kalau membuat aturan juga diingatkan tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi, dan lain-lain," ucapnya.
Baca juga: Hadapi Disrupsi Digital, Influencer Ungkap Peluang Bisnis di Media Sosial
Karenanya, politikus Partai Golkar ini memastikan pembatasan hanya pada pembuatan akun media sosial. "Jadi sekali lagi bahwa bukan akses terhadap informasinya, akses media sosial, dan itu akun-akunnya," tutur Meutya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.