Senin, 29 September 2025
Tujuan Terkait

2 Kunci Ketahanan Pangan Menurut Radian Syam: Omnibus Law dan Kelembagaan yang Kuat

Reformasi hukum melalui pendekatan omnibus law serta pembenahan kelembagaan di sektor pangan jadi kunci mewujudkan swasembada pangan di Indonesia. 

zoom-inlihat foto 2 Kunci Ketahanan Pangan Menurut Radian Syam: Omnibus Law dan Kelembagaan yang Kuat
ist
SOROT KETAHANAN PANGAN - Pakar Hukum Tata Negara Radian Syam berbicara pada seminar hukum di Jakarta, Senin (3/2/2025). Radian menyoroti soal omnibus law dan ketahanan pangan.

Delapan Poin Kunci dalam Penguatan Hukum dan Kelembagaan untuk Ketahanan Pangan, yaitu : Penyederhanaan Regulasi Melalui Omnibus Law, Penguatan Kelembagaan Pangan Nasional, Pemberantasan Mafia Pangan, Perlindungan Hak Petani dan Nelayan, Diversifikasi Pangan Lokal, Inovasi Teknologi Pertanian, Peningkatan Literasi Hukum dan Ekonomi Masyarakat. 

 

Langkah Konkret dan Pernyataan Tegas

Radian Syam juga menyoroti perlunya tindakan nyata dari pemerintah untuk memberantas mafia pangan yang mengganggu stabilitas harga dan distribusi pangan.

"Kalau kita mau serius swasembada pangan, pemerintah harus bergerak tegas. Jangan kasih ruang untuk praktik-praktik yang merugikan petani dan konsumen. Ini soal kedaulatan bangsa," tutupnya.

Turut hadir dalam seminar tersebut sebagai pembicara, yaitu : Guru Besar FEB UI Prof. Dra. Omas Bulan Samosir, Ph.D. Pakar Gizi FK UI Dr. dr. Dian Kusuma Dewi, M.Gizi., SpKKLP. Tenaga Ahli Komisi III DPR-RI, Dr. Afdhal Mahatta, S.H., M.H. Guru Besar Pertanian Universitas Jenderal Soedirman Prof. Ir. Totok Agung Dwi Haryanto, PhD. Pakar Ekonomi / PhD candidate, Australian National University, Riandy Laksono, S.E., M.Sc.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan