Harun Masiku Buron KPK
Agustiani Tio Mengadu Ke Komnas HAM Karena Dicegah KPK Terkait Harun Masiku, Hendak Berobat ke Cina
Mantan anggota Bawaslu RI yang juga mantan terpidana kasus suap yang menyeret Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina mengadu ke Komnas HAM.
“Secara substasi juga kami juga mempertanyakan terhadap intimidatif yang sekali lagi dilakukan oleh Pak Rossa terhadap pemeriksaan dari klien kami Ibu Tio, termasuk bagaimana juga gratifikasi hukumlah yang bisa kami sebutkan untuk coba membujuk Ibu Tio, memastikan Ibu Tio untuk memberikan keterangan yang faktanya sudah dijelaskan pada saat Ibu Tio menjalani proses hukum di fakta persidangan di tahun 2020 yang lalu,” terangnya.
Army juga menuturkan, jika kliennya mendapat penekanan secara psikologis saat pemeriksaan di KPK pada 8 Januari lalu.
Pasalnya, Tio merasa terintimidasi dan itu dijelaskan dengan sangat gamblang di ruangan pemeriksaan ada CCTV dan lain sebagainya.
“Ya mudah-mudahan nanti Dewas KPK bisa menindaklanjuti lebih dalam terhadap laporan kami,” ucapnya.
Diketahui dalam kasus Harun Masiku, KPK saat ini menetapkan dua tersangka baru yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Isiqomah.
KPK pun terus memburu keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron dalam kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019–2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.