Sabtu, 4 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Ucapan Kapolres Jaksel Tolak Suap yang Kini Seret AKBP Bintoro, Singgung Tanggung Jawab di Akhirat

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Ade Rahmat Idnal, membantah tudingan yang mengatakan ia menerima uang suap Rp400 juta.

Wartakotalive.com Alfian Firmansyah/TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim
KASUS AKBP BINTORO - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal (kiri) dan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro (kanan). Saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/2/2025), Kombes Ade membantah telah menerima uang suap dari tersangka pembunuhan remaja di Senopati, Jakarta Selatan, yang kini menjerat AKBP Bintoro. 

TRIBUNNEWS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, menegaskan dirinya menolak uang suap terkait kasus yang kini menyeret AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel.

Meski demikian, Ade Rahmat mengakui pernah bertemu Arif Nugroho, tersangka kasus pembunuhan seorang gadis remaja di Hotel Senopati, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan itu, Ade Rahmat memang ditawari uang hingga ratusan juta untuk menghentikan kasus Arif.

Menurut Ade Rahmat, pihak Arif memintanya agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Saya ada ketika dia memohon kasusnya untuk di-SP3. Kasusnya kan (sudah) P21 (dinyatakan lengkap dan siap disidangkan)" ungkap Ade Rahmat, Sabtu (1/2/2025).

"Dia menawarkan (kasusnya agar) di-SP3. 'Ada duit nih, masih ada duit Rp400 (juta), Rp500 (juta'. Tapi, saya tolak," imbuhnya menirukan ucapan pihak Arif.

Baca juga: Profil Kombes Ade Rahmad Idnal, Kapolres Metro Jaksel Tolak Uang Suap Rp400 Juta, Hartanya Rp1,6 M

Ade Rahmat menyebut dirinya sejak awal telah menegaskan kepada pihak Arif, kasus pembunuhan terhadap remaja berusia 16 tahun itu tidak bisa dihentikan.

Ia bahkan menegaskan tidak akan menerima berapapun uang yang ditawarkan oleh pihak Arif.

"Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia. Berapapun uangmu, saya tidak bisa bantu," kata Ade Rahmat.

Ia juga tak membenarkan aksi Arif yang berusaha menyuap pihak kepolisian agar kasus yang menjeratnya berhenti.

Bahkan, Ade Rahmat sempat mengingatkan Arif akan tetap diminta pertanggungjawabannya di akhirat kelak.

"Kata saya tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok mau dibayar pakai uang, ya tidak bisa."

"Pertanggungjawabkanlah secara hukum. Nanti pun di akhirat dipertanggungjawabkan juga," tuturnya, dilansir Kompas.com.

Karena itu, kasus Arif terus bergulir hingga saat ini berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Ade Rahmat mengungkapkan, pihak Arif marah kepadanya saat tahu kasus masih berlanjut.

"Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan. Yang bersangkutan (tersangka) marah-marah dan saya yang minta kasus ini dilanjutkan," pungkas dia.

Sebagai informasi, Arif dan rekannya, Muhammad Bayu Hartoyo, adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap remaja berinisial FA (16) di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.

Isu Kapolres Metro Jaksel Juga Terima Suap

Isu yang menyebut Kombes Ade Rahmat Idnal juga menerima suap, berawal dari pernyataan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Romi Sihombing.

Hal ini, kata Romi, diketahui kliennya setelah bertemu langsung dengan pimpinan Polres Metro Jaksel.

Dalam pertemuan itu, Arif bertanya kepada polisi Polres Metro Jaksel terkait nominal kerugian yang sudah ia keluarkan.

Baca juga: Kapolres Jaksel Akui Ditawari Uang Rp 400 Juta Terkait Kasus AKBP Bintoro, tapi Tegas Menolaknya

"(Dalam pertemuan, pimpinan Polres Jaksel) mengakui, menurut keterangan dari klien kami dan pernyataan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah uang. Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp 400 juta," ungkap Romi dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).

Meski tak menjelaskan secara rinci, siapa pimpinan yang dimaksud, Romi memastikan uang Rp400 juta itu tidak diterima AKBP Bintoro.

Ia pun memastikan akan membuktikan pernyataannya itu di pengadilan.

"Ya, nanti kita buktikan di pengadilan," tegas dia.

AKBP Bintoro Bakal Segera Disidang Etik

Sementara itu, AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya bakal menjalani sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan.

Hal ini disampaikan Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap.

"Tidak terlalu lama lagi (sidang etik)" kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).

Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

Radjo mematikan, saat ini AKBP Bintoro dan tiga polisi lainnya telah berada di penempatan khusus (patsus).

Terpisah, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, memastikan bakal menindak tegas AKBP Bintoro dan kawan-kawan.

Ia juga menyebut Mabes Polri memberi atensi penuh dalam kasus ini.

"Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro, penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa sudah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar," ujar dia, Kamis (30/1/2025).

Diketahui, kasus dugaan yang menjerat AKBP Bintoro, terjadi saat ia masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel.

Ia dituding meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada anak bos Prodia agar kasus dihentikan.

Baca juga: Sosok yang Disebut Tawari Uang Rp 400 Juta ke Kapolres Jaksel, Korban Pemerasan AKBP Bintoro

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

Keduanya menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan FA (16).

Arif dan Bayu tersebut dijerat berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/I Putu Gede Rama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved