AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Kapolres Jaksel Bantah Ikut Terima Uang Suap Rp 400 Juta terkait Kasus Pemerasan AKBP Bintoro
Kombes Ade Rahmat Idnal membantah tudingan kuasa hukum tersangka AN, Romi Sihombing terkait kasus pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal membantah tudingan kuasa hukum tersangka AN, Romi Sihombing terkait kasus pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.
Ade Rahmat disebut ikut menerima uang Rp 400 juta agar kasus yang dialami AN dapat dihentikan perkaranya.
Baca juga: Kadiv Propam Pastikan AKBP Bintoro Akan Ditindak Tegas Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
"Nggak benar, nggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21 dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia. Saya nggak bisa bantu apa-apa, berapapun uangmu saya tidak bisa bantu," kata Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, tawaran pihak kuasa hukum dengan nominal uang Rp 400 juta hingga Rp 500 juta itu ditolaknya.
"Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru," imbuh Kapolres.
Pertemuan tersebut terjadi atas inisiasi dari pihak tersangka.
Ade Rahmat berujar pertemuan itu setelah kasus pembunuhan dirilis.
"Maka dia minta di SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapanpun kasus pasti akan saya lanjutkan," ucapnya.
Kuasa Hukum Tersangka Tuding Pimpinan Polres Metro Jaksel Terima Suap
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tersangka AN, Romi Sihombing menuding pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan ikut menerima uang dugaan suap dalam perkara ini.
"Kalau dari hasil investigasi kami kepada Kanit Z, jelas keluar statement dari Kanit Z tersebut, bahwa semua itu tersalurkan kepada pimpinan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: AKBP Bintoro Segera Disidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan, Kadiv Propam Pastikan Sanksi Tegas
"Ya, tersalurkan kepada pimpinan. Perlu menjadi catatan ini. Pimpinan Polres ini mulai dari tingkat Kasat sampai dengan kepada Kapolres," sambungnya.
Romi mengatakan hal ini diketahui setelah kliennya bertemu langsung dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan dengan tujuan menanyakan nominal kerugian yang sudah dikeluarkan oleh tersangka AN.
Dia mengklaim pihaknya mempunyai bukti-bukti dan keterangan saksi yang kuat atas tudingan tersebut saat kliennya bertemu dengan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan.
"(Dalam pertemuan, pimpinan Polres Jaksel) mengakui, menurut keterangan dari klien kami dan pernyataan dari klien kami bersama saksi-saksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah. Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp400 juta," ucapnya.
Meski begitu, Romi tak menjelaskan secara detil terkait siapa sosok pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga juga menerima uang dari tersangka AN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.