Kamis, 2 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

AKBP Bintoro Cs Bakal Jalani Sidang Etik Pekan Depan Buntut Dugaan Pemerasan Tersangka Pembunuhan

Bidang Propam Polda Metro Jaya akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro Cs .

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Ramadhan L Q
JUMPA PERS - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). Kombes Radjo Alriadi sebut AKBP Bintoro cs bakl jalani sidang etik pekan depan terkait kasus pemerasan tersangka pembunuhan. 

Pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung. 

Nama Kapolres Metro Jakarta Selatan Terseret

Baru-baru ini terkait kasus tersebut nama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal ikut terseret.

Kombes Ade Rahmat dituding menerima uang suap Rp 400 juta dalam perkara tersebut.

Namun, tudingan tersebut dibantah Kombes Ade  Rahmat Idnal.

“Nggak benar, nggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di SP3 kasusnya. Kasusnya kan P21 dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia. Saya nggak bisa bantu apa-apa, berapa pun uangmu saya tidak bisa bantu,” ucap Kombes Ade Rahmat kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025).

Menurutnya, tawaran pihak kuasa hukum untuk dengan nominal uang Rp 400 juta hingga Rp 500 juta itu ditolak. 

“Makanya karena ada penolakan itu, kasus dilanjut kan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah. Yang ngelanjutin kasus itu ya saya justru,” ujar Kapolres.

Pertemuan tersebut terjadi atas inisiasi dari pihak tersangka.

Ade Rahmat berujar pertemuan itu setelah kasus pembunuhan dirilis.

“Maka dia minta di SP3 karena kasusnya kan sudah lanjut, P21. Saya bilang, tidak bisa. Sampai kapan pun kasus pasti akan saya lanjutkan,” ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved