Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Warga Sebut Mobil Rubicon Kades Arsin Sudah Dijual sejak Kasus Pagar Laut: Takut Diaudit KPK Kali

Warga sebut Kades Arsin mengoleksi sejumlah kendaraan tidak lama setelah dilantik menjadi Kepala Desa Kohod pada tahun 2021 lalu. 

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com/Tangkap layar dari YouTube KohodTV/Kompas.com/Acep Nazmudin
KADES KOHOD ARSIN - Kolase foto Kepala desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip (kiri) dan mobil Honda Civic keluaran tahun 2019 (kanan), yang diolah pada Jumat (31/1/2025). Arsin disorot kekayaannya setelah viral di media sosial berdebat dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid terkait pagar laut Tangerang, diduga miliki mobil mewah. 

"Lalu, kenapa pemerintah daerah, terutama dalam hal ini Pemkab Tangerang, dengan mudah membuat RT/RW atau tata ruang tanpa melakukan pemantauan secara khusus," tutur dia.

"Saya masih bingung, Pak Nusron, ya, kenapa Desa Kohod paling banyak dibanding dengan desa lain," sambung Dede.

Baca juga: Video Kades Kohod Menghilang Bersama Rubicon usai Debat Pagar Laut, Rumahnya Hanya Tersisa 2 Mobil

KKP Periksa Kades Arsin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui telah memeriksa Kades Arsin terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. 

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/1/2025), di Kantor Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). 

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin.

"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala desa Kohod untuk dimintai keterangan," ujar Doni saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Selain Kades Arsin, KKP juga memeriksa 13 orang nelayan di hari yang sama. 

Pemeriksaan yang dilakukan itu merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025. 

"KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," kata Doni. 

"(Hasil pemeriksaan) Akan dipelajari dan dikembangkan dari keterangan ini untuk pemanggilan lainnya," tambahnya.

Doni juga menyebut, pemeriksaan merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved