OTT KPK di Bengkulu
KPK: Ada Permintaan dari Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu untuk Bantu Logistik Pilkada
KPK memeriksa dua saksi untuk perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah, Kamis (30/1/2025).
Pasangan petahana ini mendapatkan nomor urut 2.
Namun dalam pemilihan kalah dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Helmi Hasan-Mian.
Kasus Rohidin Mersyah
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), tim KPK turut menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.