Minggu, 5 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Kasus AKBP Bintoro, Anggota Komisi III DPR Minta Pimpinan Polri Tak Lindungi Polisi yang Bersalah

Rudianto Lallo meminta pimpinan Polri tak berupaya melindungi oknum anggota polisi yang terbukti melakukan kesalahan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/C
KASUS AKBP BINTORO - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Rudianto meminta pimpinan Polri tak berupaya melindungi oknum anggota polisi yang terbukti melakukan kesalahan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro. 

Kombes Radjo memastikan bahwa AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya saat ini sudah berada di penempatan khusus (patsus).

“Dalam sidang kode etik bisa diketahui secara pasti kami masih melaksanakan pendalaman lebih lanjut,” tukasnya.

Dipatsuskan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AKBP Bintoro dan tiga anggota lainnya dijebloskan ke penempatan khusus (patsus).

Hal itu buntut dari kasus dugaan pemerasan miliaran rupiah atas penanganan kasus pembunuhan ABG di Hotel Senopati pada April 2024.

“Total 4 orang telah dilakukan penempatan khsusus (patsus) terkait peristiwa tersebut dalam tahap penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Ade.

Pendalaman dugaan pemerasan itu masih berlangsung. 

Polda Metro Jaya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran secara prosedural.

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," ucap Ade.

Adapun selain AKBP Bintoro, ada tiga anggota lainnya yakni G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel) yang diduga terlibat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved