Minggu, 5 Oktober 2025

AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel

Kasus AKBP Bintoro, Anggota Komisi III DPR Minta Pimpinan Polri Tak Lindungi Polisi yang Bersalah

Rudianto Lallo meminta pimpinan Polri tak berupaya melindungi oknum anggota polisi yang terbukti melakukan kesalahan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/C
KASUS AKBP BINTORO - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Rudianto meminta pimpinan Polri tak berupaya melindungi oknum anggota polisi yang terbukti melakukan kesalahan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta pimpinan Polri tak berupaya melindungi oknum anggota polisi yang terbukti melakukan kesalahan.

Hal itu disampaikannya merespons kasus pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro

Rudianto menegaskan Polri harus menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang bersalah dalam kasus tersebut.

"Pimpinan Polri tidak boleh lagi terkesan melindungi. Ketika ada anggota Polri, oknum Polri yang melanggar hukum, yang bukan hanya melanggar hukum, melanggar kode etik tapi melanggar pidana, maka harus diberi sanksi tegas," kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Rudianto mengatakan sanksi tegas yang bisa diberikan yakni berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Menurutnya sanksi tegas tersebut bakal memberikan efek jera.

"Supaya ada efek jera, supaya anggota Polri lain tidak berani bermain-main dengan kewenangan yang diberikan negara tugasnya," ucapnya.

Rudianto menambahkan, setelah PTDH, aparat bisa mengusut dugaan tindak pidana lainnya. 

Sehingga, proses pidana dapat tetap berjalan.

"Dia dihukum dulu PTDH-nya, diberhentikan, habis itu kalau ada pelanggaran pidana apakah pemerasan, suap, bisa diproses hukum. Ini yang harus kita dorong sebenarnya, terhadap pimpinan Polri," pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro bersama tiga anggota polisi lainnya segera menjalani sidang etik kasus dugaan pemerasan.

Hal itu ditegaskan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

“Tidak terlampau lama lagi (sidang etik, red),” jelasnya.

Menurutnya, ada proses pelimpahan para terduga pelanggar ke Subbid Waprof Polda Metro Jaya terlebih dahulu sebelum disidangkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved