Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kades Kohod Disorot terkait Pagar Laut, Kini Diperiksa KKP hingga Disurati Kejagung

Sosok kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, mulai disorot terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
dok. Kompas/Acep Nazmudin
KONTROVERSI KADES KOHOD - Kepala Desa Kohod, Arsin, menghindari wawancara wartawan usai debat dengan Menteri ATR Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025). Arsin diperiksa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga disurati Kejagung. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, mulai disorot terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang. 

Desa Kohod diketahui memiliki hak guna bangunan (HGB) paling banyak terkait pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang itu. 

Arsin sebelumnya juga menjadi sorotan usai berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid. 

Nusron kala itu mempertanyakan soal pagar laut

Dalam perdebatan itu, Arsin bersikeras bahwa pagar laut yang terpasang di area pesisir pantai Alar Jimab. dulunya merupakan lahan kosong yang sempat dijadikan kolam atau empang.

Akan tetapi, lahan kosong itu kini berubah menjadi lautan akibat terkena abrasi.

Setelah kasus pagar laut ini mencuat, warga Desa Kohod mengaku sang Kedes jarang terlihat.

Hingga kini belum diketahui secara pasti di mana keberadaan Arsin. 

Diperiksa KKP 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diketahui telah memeriksa Arsin. 

Menurut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, pemeriksaan dilakukan pada Kamis (30/1/2025) di Kantor Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

"Pada 30 Januari 2025, KKP telah memanggil Kepala desa Kohod untuk dimintai keterangan," ujar Doni, Jumat (31/1/2025) dikutip dari Kompas.com. 

Baca juga: Hilangnya Kades Kohod Arsin: Kantor Desa Tutup, Rumah Sepi, Kejagung Kirim Surat

Selain Kades Kohod, KKP juga memeriksa 13 orang nelayan di hari yang sama.

Disurati Kejagung 

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengirim surat untuk Kepala Desa Kohod, Arsin

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved