Pagar Laut 30 Km di Tangerang
8 Pegawai ATR/BPN Kena Sanksi Berat Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang, Nusron Copot 6 Pejabat
Nusron Wahid memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai ATR/BPN terkait penerbitan SHM dan SHGB di area pagar laut Tangerang.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berat kepada delapan pegawai ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Dari delapan pegawai, Nusron mengatakan, enam dijatuhi sanksi berat berupa pembebasan dan pemberhentian dari jabatannya.
Sementara itu, dua pegawai lainnya dijatuhi sanksi berat.
"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Delapan orang ini sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya, dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya.
Berikut daftar pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.
- JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
- SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
- ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
- WS, Ketua Panitia A.
- YS, Ketua Panitia A.
- NS, Panitia A.
- LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
- KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.
Pembatalan sertifikat ini, bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB)," tegas Nusron kepada awak media, Jumat (24/1/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.
"Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.
50 sertifikat yang dibatalkan tersebut, terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.
Baca juga: Eks Kabareskrim Geram Penanganan Kasus Pagar Laut Lambat, Sebut Harusnya Kades Arsin Bisa Ditangkap
Proses pembatalan dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material.
Warga Desa Kohod Ungkap Identitas Mereka Dicatut untuk Sertifikat HGB
Sebelumnya, warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan bahwa identitas mereka dicatut untuk penerbitan SHGB yang dipasangi pagar laut.
Salah satu warga yang mengaku sebagai korban, Khaerudin mengatakan, identitas sejumlah warga digunakan tanpa izin oleh oknum untuk pembuatan SHGB pada 2023 lalu.
Atas hal tersebut, Khaerudin pun meminta agar masalah ini diusut karena warga tak pernah merasa mengajukan sertifikat HGB itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.