Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Soal Pagar Laut di Tangerang, Anggota DPR Fraksi PKB: Indonesia Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan
Anggota DPR RI Komisi III, Abdullah meminta instansi yang berwenang untuk segera memproses penyidikan dan penyelidikan terkait polemik pagar laut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi III, Abdullah meminta instansi yang berwenang untuk segera memproses penyidikan dan penyelidikan terkait polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Dari langkah tersebut, dirinya meminta agar diumumkan siapa saja yang diduga melanggar administrasi maupun pidana.
“Ingat, Indonesia ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum,” ujar Abduh melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1/2025).
Penegakan hukum dengan mengumumkan tersangka atau terduga pelaku menjadi sangat penting setelah kerugian yang terjadi dapat dipaparkan perkiraannya.
Seperti kerusakan lingkungan laut dan nelayan yang terganggu mata pencaharaiannya.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan kerugian dari pagar laut ini menurut Ombudsman RI mencapai sekitar Rp116,91 miliar per tahun.
Rinciannya mulai dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, kemudian peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun dan kerusakan ekosistem laut sebesar Rp5 miliar per tahun.
Ditambah lagi adanya warga Desa Kohod yang melaporkan dugaan masalah pencatutan namanya dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Terkait sudah adanya data-data pelanggaran dan kerugian dari pagar laut yang dialami negara dan nelayan atau warga Desa Kohod, ini saya khawatir dengan anggapan banyak pihak yang menilai negara kalah dengan mereka oligarki," kata Abduh.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) VI ini juga menyoroti kemunculan buzzer yang bertugas melakukan pembenaran dengan argumen yang tak logis dan tak sesuai fakta.
“Buzzer pembela oligarki dalam kasus pagar laut sudah dideteksi netizen di berbagai platform media sosial. Sudah tidak mempan hal-hal penggiringan opini untuk melakukan pembenaran terhadap pelanggaran hukum, saya minta pihak-pihak yang melakukan dan bagian dari operasi tersebut berhenti,” tutur Abduh.
Kelindan buzzer dan oligarki dalam kasus pagar laut, kata Abduh, akan memengaruhi Indeks Negara Hukum untuk Indonesia.
Selama satu dekade Indeks Negara Hukum untuk Indonesia cenderung stagnan. Pada 2015 skor Indeks negara hukum RI 0,51 dan pada 2024, skor indeks ada pada angka 0,53. Pada 2024 peringkat Indonesia pada indeks tersebut menurun dari posisi 66 ke posisi 68 dari 142 negara.
Dirinya juga meminta semua pemangku kepentingan yang terkait dalam kasus pagar laut untuk menegakan hukum dan mendukung Presiden Prabowo Subianto dengan program Asta Cita bidang hukum.
Baca juga: Polemik Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang, Warga Desa Kohod Blak-blakan Akui Namanya Dicatut
“Kasus pagar laut harus diusut tuntas dengan kolaborasi semua pihak. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap misi bidang hukum Presiden Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Ada yang Janggal di Kasus Pagar Laut, Dekan FH UNS: Harap Polri dan Kejagung Bahas Indikasi Tipikor |
---|
Kejagung Kembali Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang Dari Bareskrim Polri |
---|
Anggota DPR Harap Polri dan Kejaksaan Sepaham agar Kasus Pagar Laut di Tangerang Temui Titik Terang |
---|
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod |
---|
Politisi PKS Sesalkan Penangguhan Penahanan Kades Kohod Arsin Bin Asip |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.