AKBP Bintoro dan Kasus di Polres Jaksel
Selain AKBP Bintoro, Ada 3 Perwira Lain Turut Dipatsus, 1 Orang juga Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel
AKBP Bintoro bukan satu-satunya perwira yang dipatsus terkait dugaan pemerasan. Ternyata ada tiga perwira lain yang senasib dengannya.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, bukan satu-satunya perwira menengah (pamen) yang turut dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan, yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan ada tiga pamen lainnya yang turut di-patsus.
Bahkan, kata Ade Ary, ada salah satu pamen yang di-patsus sama-sama pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan seperti AKBP Bintoro.
"Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang."
"Yang dipatsus adalah B (Bintoro) sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, G sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Z sebagai kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dan ND sebagai Kasubnit Resmbo Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan," kata Ade Ary kepada Tribunnews.com, Selasa (28/1/2025).
Ade Ary mengatakan patsus yang dilakukan menjadi wujud tindakan tegas dari Polda Metro Jaya terhadap anggota yang melanggar aturan.
Dia juga menegaskan Polda Metro Jaya bakal mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan ini.
"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional," jelasnya.
Baca juga: Kompolnas Sebut AKBP Bintoro Harus Dipidana Jika Terbukti Peras Keluarga Tersangka Kasus Pembunuhan
Sebelumnya, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi, membenarkan AKBP Bintoro sudah dipatsuskan terkait dugaan pemerasan yang menjeratnya.
"Betul sudah (dipatsus). Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di Paminal Polda Metro Jaya," katanya pada Senin (27/1/2025).
Berawal dari Temuan IPW
Sebagai informasi, dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan, yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, berawal dari rilis pers yang dibagikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Mulanya, Sugeng menyebut AKBP Bintoro diduga memeras Arif dan Bayu sebesar Rp20 miliar dengan tujuan agar kasus pembunuhan tidak dilanjutkan.
Namun, pernyataan Sugeng itu diralat, di mana AKBP Bintoro disebut olehnya menerima uang sebesar Rp5 miliar.
Bahkan, dia menyebut AKBP Bintoro tidak hanya akan disanksi secara etik saja, tetapi juga dijatuhi sanksi pidana.
Sugeng mengeklaim informasi tersebut diperolehnya dari jajaran perwira tinggi (pati) di lingkaran Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.