Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Sudah Kirim Syarat Administrasi ke Singapura Untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim berkas-berkas ke Singapura terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

|
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). Setyo menyebut pihaknya sudah mengirim syarat administrasi untuk ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. 

Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Berikut kronologi perjalanan kasus Paulus Tannos versi eks penyidik senior KPK:

1. Pada 2019, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada perkara e-KTP bersama-sama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan lain-lain.

2. Paulus Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek e-KTP di bawah bendera PT Sandipala Arthaputra. 

3. Pada 2022, KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis.

Namun di ajukan banding atau keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization (Interpol). 

4. Pada 2023, tim penyidik KPK berhasil mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Bangkok, Thailand.

Setelah tim penyidik tiba di Bangkok, ternyata saat itu Tannos sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan paspor Guinea Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. 

Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia. 

5. Pada 15 Februari 2022, Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi yang akan berlaku efektif Maret 2024. 

6. Pada 2023, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura

7. Pada November 2024, penyidik KPK mengajukan provisional arrest atas nama Paulus Tannos yang berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Extraditioan Treaty Between Indonesia dan Singapura

8. Pengadilan Singapura menyetujui provision arrest atas nama tersangka Paulus Tannos yang bertempat tinggal di Singapura

9. Pada 17 Januari, pihak CPIB Singapura melaksanakan penangkapan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Changi dalam rangka persiapan ekstradisi dan memenuhi kelengkapan dokumen dan administrasi dari Indonesia. 

10. Dalam waktu paling lambat 45 hari sesuai dengan extradition treaty antara Singapura dan Indonesia, Paulus Tannos akan diekstradisi ke Jakarta dan diproses oleh penegak hukum di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved