Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Sudah Kirim Syarat Administrasi ke Singapura Untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim berkas-berkas ke Singapura terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

|
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024). Setyo menyebut pihaknya sudah mengirim syarat administrasi untuk ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirim berkas-berkas ke Singapura terkait proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos.

Berkas-berkas yang dikirim KPK tersebut sebagai syarat administrasi.

"Sudah dikirim syarat administrasi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, diketahui telah berhasil ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.

Permintaan penangkapan kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu berdasarkan permintaan KPK.

Paulus Tannos kini sedang ditahan sementara di Changi Prison Singapura. 

Baca juga: Eks Penyidik Senior KPK Ungkap Kronologi Perjalanan Kasus Paulus Tannos

Tannos yang ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2019 dan menyandang status daftar pencarian orang (DPO) pada 2021 sedang menjalani proses sidang ekstradisi.

Sesuai perjanjian ekstradisi antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara (sejak 17 Januari 2025) untuk melengkapi syarat ekstradisi.

Baca juga: Buronan KPK Paulus Tannos Tertangkap di Negeri Singa, Singapura Bukan Lagi Surga Para Koruptor

"45 hari provisional arrest satu tahapan dalam ekstradisi. Mudah-mudahan lancar semua," kata Setyo.

Perjalanan Kasus Paulus Tannos

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha sebelumnya mengungkap perjalanan kasus korupsi Paulus Tannos.

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam. 

Paulus Tannos kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.

Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.

Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved