Korupsi KTP Elektronik
Eks Penyidik Senior KPK Ungkap Kronologi Perjalanan Kasus Paulus Tannos
Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengungkap perjalanan kasus korupsi Paulus Tannos.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengungkap perjalanan kasus korupsi Paulus Tannos.
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu merupakan buronan KPK di kasus korupsi megaproyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 silam.
Paulus Tannos kemudian menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021.
Dalam pengejaran KPK, Paulus Tannos ternyata sempat berganti nama menjadi Thian Po Tjhin dan berganti kewarganegaraan untuk mengelabui penyidik.
Pelarian dari Paulus Tannos pun berakhir di awal tahun ini.
Tannos ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) bersama otoritas keamanan Singapura pada 17 Januari 2025.
Berikut kronologi perjalanan kasus Paulus Tannos versi eks penyidik senior KPK:
1. Pada 2019, Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka pada perkara e-KTP bersama-sama dengan Sugiharto, Irman, Markus Nari, Setya Novanto, dan lain-lain .
2. Paulus Tannos berperan sebagai salah satu konsorsium pelaksana proyek e-KTP di bawah bendera PT Sandipala Arthaputra.
3. Pada 2022, KPK mengirimkan red notice ke markas Interpol di Lyon, Prancis.
Namun di ajukan banding atau keberatan oleh pihak Tannos melalui pengacaranya, sehingga sampai saat ini red notice belum dikeluarkan oleh pihak International Criminal Police Organization (Interpol).
4. Pada 2023, tim penyidik KPK berhasil mendeteksi keberadaan Paulus Tannos di Bangkok, Thailand.
Setelah tim penyidik tiba di Bangkok, ternyata saat itu Tannos sudah berganti kewarganegaraan dan sudah menggunakan paspor Guinea Bissau, salah satu negara di Afrika Barat.
Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan penangkapan Tannos oleh penegak hukum Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.