Kamis, 2 Oktober 2025

Pimpinan Komisi III DPR Respons Langkah Kejagung Tindak Tegas 30 Jaksa Nakal: Harus Profesional

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons langkah Kejaksaan Agung RI memberikan hukuman disiplin terhadap 30 jaksa nakal.

Tribunnews
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons langkah Kejaksaan Agung RI memberikan hukuman disiplin terhadap 30 pegawai dan jaksa 'nakal' selama 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai hal itu sebagai bentuk keseriusan negara dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum.

Sahroni menilai penegakkan hukum memang merupakan komitmen Presiden Prabowo.

“Komitmen Presiden Prabowo dan Pak Jaksa Agung dalam menegakkan dan meningkatkan kualitas keadilan tidak usah diragukan lagi. Dan Jaksa Agung sangat memahami visi itu, makanya jajaran yang tidak profesional, semena-mena, langsung diberi sanksi setimpal, tanpa pandang bulu," ujar Sahroni kepada awak media, Senin (27/1/2025). 

Kejagung, kata dia, tidak akan pernah merasa kehilangan hanya karena menghukum 30 jajarannya yang nakal. 

Baca juga: Kejaksaan Agung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Komisi III DPR: Pastikan Semua Jajaran Patuh

"Karena masih ada puluhan ribu jaksa dan pegawai Kejagung yang bekerja tulus dan profesional. SDM seperti itulah yang kita butuhkan,” ucapnya. 

Menurut Sahroni, di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, institusi penegak hukum akan bekerja ekstra dalam banyak hal.

Ia menilai Presiden Prabowo merupakan sosok yang tegas demi kepentingan rakyat.

“Pastinya akan ada sangat banyak agenda penegakkan hukum kita ke depan. Semua institusi baik dari Polri, Kejagung, KPK, dan sebagainya harus siap dengan itu. Dan perlu diingat, Presiden Prabowo punya standar kerja yang tinggi. Mulai dari kasus Tipikor kakap hingga keluhan masyarakat di bawah, semuanya harus direspons cepat dan tuntas, tidak boleh dibeda-bedakan,” kata Sahroni.

Baca juga: Kejaksaan Agung Berhasil Pulihkan Aset Milik Negara Mencapai Rp 1,3 Triliun Sepanjang 2024

Sahroni berharap SDM penegakkan hukum di setiap institusi bisa mengikuti kecepatan dan tuntutan profesionalitas di dalam pekerjaannya.

“Pokoknya semua jajaran harus profesional dan cekatan di bidangnya masing-masing. Harus rajin jemput bola, jangan hanya sekedar menunggu laporan kasus. Harus seperti itu bekerja di era sekarang. Maksimal,” ujar Sahroni.

Sebelumnya Kejagung mengungkap  30 pegawai itu telah dijatuhi sanksi disiplin melalui bidang pengawasan selama 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.

Total ada tujuh orang disanksi ringan, 16 disanksi sedang, dan 27 disanksi berat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved