Rabu, 1 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Heran Mahfud soal Pagar Laut: Duga Ada Kolusi-Korupsi, tapi Tak Ada Penegak Hukum Tegas

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengaku heran soal sengkarut pagar laut di Tangerang yang tak kunjung diusut tegas oleh aparat penegak hukum. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Gita Irawan
Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengaku heran soal sengkarut pagar laut di Tangerang yang tak kunjung diusut tegas oleh aparat penegak hukum.  

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengaku heran soal sengkarut pagar laut di Tangerang yang tak kunjung diusut tegas oleh aparat penegak hukum. 

Mahfud menilai bahwa kasus tersebut seharusnya segera ditangani sebagai kasus pidana. 

Menurutnya, pemerintah tak cukup hanya menyelesaikan kasus ini dengan hanya mengambil tindakan membongkar pagar. 

Diketahui, di area perairan pagar laut tersebut ternyata ada banyak Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan.

Sertifikat-sertifikat dinilai cacar prosedur dan material. 

"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar."

"Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" tulis Mahfud MD di akun X, dikutip Senin (27/1/2025). 

Mahfud menilai langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis.

Ia merasa aneh belum ada penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa itu.

"Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis."

Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," pungkasnya. 

Baca juga: Cuaca Cerah, Ditpolairud Polda Metro Jaya Bongkar 500 Meter Bambu Pagar Laut di Perairan Tangerang

Sebelumnya, Mahfud MD juga menduga ada keterlibatan 'orang dalam' dalam penerbitan sertifikat di perairan lokasi dipasangnya pagar laut.

Pakar Hukum Tata Negara itu meyakini bahwa penerbitan sertifikat itu tidak mungkin terjadi tanpa adanya peran oknum tertentu, baik dari aparat atau birokrasi yang terlibat dalam prosesnya.

Ia menduga ini lebih dari sekadar masalah administrasi.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara dengan Rizal Mustary pada program Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved