Selasa, 7 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Selain Kades, Ketua RT Ikut Sebut Area Pagar Laut di Desa Kohod Dulunya Empang yang Terkena Abrasi

Rudianto menyebut, pesisir Desa Kohod menjadi salah satu wilayah yang terkena dampak abrasi.

Editor: Wahyu Aji
Dinas Penerangan Angkatan Laut
Personel TNI Angkatan Laut (AL) bersama instansi maritim dan masyarakat nelayan membongkar pagar laut di perairan Tangerang, Banten pada Sabtu (25/1/2025). 

Kini tinggal menunggu keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid tentang pembatalan SHGB dan SHM.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid akhhirnya memutuskan membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Proses pembatalan sertifikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."

"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/01/2025).

Namun, kata Nusron karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya.

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada."

"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.

Nusron menegaskan, proses verifikasi sertifikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.

Terkait sanksi dalam penerbitan sertifikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.

"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.

Baca juga: Kekayaan Arsin Kades Kohod Terkuak Usai Tolak Pembongkaran Pagar Laut

“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ketua RT Ungkap Sejarah Desa Kohod, Tergerus Waktu dan Alam, Daratan Kini Berubah Jadi Lautan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved