Tuntut Keadilan, 31 Eks Karyawan Desak Manajemen MyTV Lunasi Sisa Gaji hingga THR
Sebanyak 31 mantan karyawan MyTV menuntut 50 persen gaji mereka selama pandemi Covid-19 dan 50 persen sisa THR 2020 dibayarkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 31 mantan karyawan MyTV tengah mencari keadilan setelah hak-haknya berupa 50 persen gaji selama pandemi Covid-19 dan 50 persen sisa Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 belum terbayarkan.
Seorang mantan karyawan PT Banten Media Global Televisi yang enggan disebutkan namanya menceritakan awalnya perusahaan mengeluarkan memo soal pemotongan gaji saat Covid-19 sebesar 50 persen.
"Nah, banyak karyawan 31 ini semuanya UMR. Dipotong setengah berarti kan dibawah UMR. Which is yang saya tahu, kalau di TV-TV lain, yang UMR itu nggak dipotong," katanya kepada Tribunnnews, Sabtu (25/1/2025).
"Yang dipotong itu kan yang level-level atas UMR, kemudian dipotong. Karena gaji kan nggak boleh di bawah UMR kan, peraturannya," sambungnya.
Saat itu, para karyawan menerima keputusan perusahaan karena sudah tak punya pilihan lain dengan syarat bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Namun, dengan gaji yang dipotong itu, para karyawan tetap dituntut bekerja penuh, bahkan sampai malam hari.
Ada pula karyawan yang harus tetap ke kantor untuk kepentingan produksi televisi.
Baca juga: Kenaikan Upah Sebesar 6,5 Persen Tak Ganggu Investasi, Menteri Rosan: Bukan Rezimnya Lagi UMR Murah
"Karena faktanya saat pandemi kami masih bekerja full karena perintah perusahaan secara daring tanpa tunjangan pekerjaan seperti internet, dll. Selama berbulan-bulan kami bekerja daring. Kini, setelah hukum memutuskan kami berada di pihak yang benar, tidak ada alasan bagi MyTV untuk tidak segera membayar hak-hak kami tersebut," tuturnya.
Singkat cerita, para karyawan ini sudah berdiskusi dengan pihak manajemen perusahaan atau bipartit atas hak-haknya tersebut, namun hal itu masih terbentur jalan buntu.
Termasuk mediasi tripartit dengan dinas ketenagakerjaan hingga somasi yang sudah dilayangkan kepada pihak perusahaan.
Sehingga, para karyawan memutuskan melakukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan nomor putusan Nomor: 179/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst Tanggal 4 Januari 2024 yang dimenangkan oleh para karyawan.
Upaya itu nyatanya sempat dilawan oleh pihak perusahaan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan nomor putusan 671/K/Pdt.Sus-PHI/2024 tanggal 12 Juni 2024.
Namun, gugatan itu kembali dimenangkan oleh para karyawan.
"Karena gini, bukti-bukti kita jelas. Semua bukti secara ini menunjukkan bahwa kita memang punya data yang valid," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum para karyawan, Ibrahim Musawa mengatakan, sejatinya MyTV yang merupakan perusahaan besar di bawah naungan Mayapada Grup harus menunjukkan tanggung jawabnya secara profesional.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Suami Aktris Anjani Dina Terseret Masalah Hukum, Dipolisikan Berkait Dugaan Penipuan |
![]() |
---|
Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant, Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House |
![]() |
---|
Tersangka EG Masih Buron, Perannya Membuntuti Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Penculikan Kacab Bank BUMN: Polisi Sebut Korban Acak dari Kartu Nama, Tapi Bukti Bicara Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.