Kamis, 2 Oktober 2025

Tuntut Keadilan, 31 Eks Karyawan Desak Manajemen MyTV Lunasi Sisa Gaji hingga THR 

Sebanyak 31 mantan karyawan MyTV menuntut 50 persen gaji mereka selama pandemi Covid-19 dan 50 persen sisa THR 2020 dibayarkan

Editor: Dodi Esvandi
net
Sebanyak 31 mantan karyawan MyTV tengah mencari keadilan setelah hak-haknya berupa 50 persen gaji selama pandemi Covid-19 dan 50 persen sisa Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 belum terbayarkan. 

"Patuh pada komitmen hukum yang telah ditetapkan kepada para eks karyawan yang telah berkontribusi bagi perusahaan,” tuturnya.

Ibrahim mengatakan pihaknya akan tetap berkomitmen membela para eks karyawan MyTV menuntut haknya tersebut dibayarkan.

Salah satu upaya tindak lanjutnya yakni dengan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

"Bahwa terhadap 31 mantan pekerja MyTV melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum yakni akan membuat Laporan Polisi terhadap direksi PT Banten Media Global Televisi (MyTV) ke Polda Metro Jaya," ucapnya.

Ibrahim mengatakan pihaknya menyertakan Pasal 185 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Hingga berita ini ditulis, Tribunnews masih berusaha meminta konfirmasi kepada manajemen MyTV.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved