Tuntut Keadilan, 31 Eks Karyawan Desak Manajemen MyTV Lunasi Sisa Gaji hingga THR
Sebanyak 31 mantan karyawan MyTV menuntut 50 persen gaji mereka selama pandemi Covid-19 dan 50 persen sisa THR 2020 dibayarkan
"Patuh pada komitmen hukum yang telah ditetapkan kepada para eks karyawan yang telah berkontribusi bagi perusahaan,” tuturnya.
Ibrahim mengatakan pihaknya akan tetap berkomitmen membela para eks karyawan MyTV menuntut haknya tersebut dibayarkan.
Salah satu upaya tindak lanjutnya yakni dengan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Bahwa terhadap 31 mantan pekerja MyTV melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya hukum yakni akan membuat Laporan Polisi terhadap direksi PT Banten Media Global Televisi (MyTV) ke Polda Metro Jaya," ucapnya.
Ibrahim mengatakan pihaknya menyertakan Pasal 185 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Hingga berita ini ditulis, Tribunnews masih berusaha meminta konfirmasi kepada manajemen MyTV.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya: Tewasnya Kacab Bank BUMN Bukan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Suami Aktris Anjani Dina Terseret Masalah Hukum, Dipolisikan Berkait Dugaan Penipuan |
![]() |
---|
Pelaku Hendak Kuras Rekening Dormant, Kacab Bank BUMN Mulanya Akan Dibawa ke Safe House |
![]() |
---|
Tersangka EG Masih Buron, Perannya Membuntuti Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta |
![]() |
---|
Penculikan Kacab Bank BUMN: Polisi Sebut Korban Acak dari Kartu Nama, Tapi Bukti Bicara Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.