Sabtu, 4 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Anggota Komisi II DPR soal SHGB di Area Pagar Laut Tangerang: Patut Dipertanyakan

DPR RI panggil ATRBPN untuk klarifikasi penerbitan SHGB di Pagar Laut.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: timtribunsolo
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Unsur pemerintah dan nelayan berjibaku membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten pada Rabu (22/1/2025) - Komisi II DPR RI merespons soal adanya penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten 

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memperbaiki manajemen risiko dan ketelitian dalam proses verifikasi.

Dengan adanya aplikasi Bhumi ATRBPN, diharapkan kesalahan dalam penerbitan sertifikat dapat terdeteksi dan tidak bisa disembunyikan.

"Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial," tegas Nusron.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved