Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Anggota Komisi II DPR soal SHGB di Area Pagar Laut Tangerang: Patut Dipertanyakan
DPR RI panggil ATRBPN untuk klarifikasi penerbitan SHGB di Pagar Laut.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
timtribunsolo
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Unsur pemerintah dan nelayan berjibaku membongkar pagar laut di perairan Tangerang Banten pada Rabu (22/1/2025) - Komisi II DPR RI merespons soal adanya penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memperbaiki manajemen risiko dan ketelitian dalam proses verifikasi.
Dengan adanya aplikasi Bhumi ATRBPN, diharapkan kesalahan dalam penerbitan sertifikat dapat terdeteksi dan tidak bisa disembunyikan.
"Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial," tegas Nusron.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.