Senin, 29 September 2025

Komnas HAM : Putusan Hakim PN Jakpus yang Bebaskan Septia Bentuk Perlindungan Hak Berpendapat

Septia mengadu ke Komnas HAM bahwa tuduhan yang diberikan kepadanya dan proses hukum yang menyertainya merupakan bentuk kriminalisasi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Septia Dwi Pertiwi (kanan) bersama kuasa hukumnya, Gina Sabrina (tengah) dalam wawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Septia Dwi Pertiwi dari seluruh dakwaan pidana terkait kasus pencemaran nama baik Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF selaku bos PT Lima Sekawan Indonesia adalah bentuk perlindungan terhadap hak untuk berpendapat.

Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro juga menyatakan pihaknya mengapresiasi putusan tersebut.

"Putusan tersebut sebagai bentuk perlindungan hak untuk berpendapat dan berekspresi dari Saudari Septia Dwi Pertiwi di media sosial," kata Atnike dalam Keterangan Pers Komnas HAM RI yang terkonfirmasi pada Jumat (24/1/2025).

"Tanpa mengintervensi kewenangan pengadilan demikian keterangan pers ini disampaikan, agar semua pihak mengedepankan prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia," lanjutnya.

Ia menjelaskan Komnas HAM RI sebelumnya telah menyampaikan  Amicus curiae kepada Ketua Pengadilan Jakarta Pusat melalui surat nomor 862/PM.00/AC.01/X/2024 atas penanganan aduan Septia.

Ia mengatakan pemberian pendapat Komnas HAM itu didasarkan aduan dan permintaan yang disampaikan oleh Julius Ibrani dari Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (Tim Astaga) yang bertindak selaku kuasa hukum Septia berdasarkan surat nomor 009/SK/Eks-Adv/PBHI/IX/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Permohonan Amicus Curiae. 

Baca juga: Amnesty International Sebut Bebasnya Septia Jadi Langkah Maju Kebebasan Berekspresi

Komnas HAM RI mencatat, Septia merupakan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst yang sebelumnya mendapatkan Surat Perintah Penahanan nomor PRINT-685/M.1.10/Eoh.2.08/2024. 

Hal tersebut didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP/B/472/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau fitnah. 

Komnas HAM juga mencatat, Septia yang merupakan mantan staff marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) berpendapat di akun media sosial X, karena mengalami kerugian akibat kehilangan hak atas gaji sesuai kontrak dan upah minimum provinsi, upah lembur, komisi penjualan, upah waktu istirahat, serta jaminan kesehatan dan kesejahteraan sosial. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Septia mengadu ke Komnas HAM bahwa tuduhan yang diberikan kepadanya dan proses hukum yang menyertainya merupakan bentuk kriminalisasi, serta pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Komnas HAM dalam pendapat HAM atas perkara 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst menyatakan tindakan Septia Dwi Pertiwi merupakan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam dunia maya yang diakui dan dilindungi oleh konstitusi dan Undang-Undang HAM," kata Atnike. 

Diberitakan sebelumnya Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saptono, memutuskan Septia Dwi Pertiwi tak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap John LBF.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan Septia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama primer, dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU)

JPU sebelumnya menuntut Septia dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024). 

JPU menuntut Septia melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Jhon LBF. 

"Membebaskan Terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata hakim Saptono," kata hakim Saptono di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2025). 

"Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucapnya. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan